MANTAN NAPI DI DUGA DI PAKSAKAN MASUK BURSA CALON KADES DI DESA TIMORO KABUPATEN MAMASA

Panitia pemilihan kepala desa Timoro bersama rakyat mengharapkan  BUPATI MAMASA lebih pekah dalam hal memimpin 

Berbagai cara para oknum pejabat dengan dalih yang tidak masuk di akal agar calon kepala desa (RS) tetap masuk dalam bursa calon kepala desa

Para pejabat Kabupaten Mamasa tidak pekah dalam menyerap aspirasi masyrakat yang berkembang, bersama harus ketahui bahwa pemerintah yang terdekat dengan masyarakat adalah kepala desa, biasanya kepala desa sarat dengan adat istiadat desa setempat, Untuk melamar pekerjaan seringkali menjadi siarat SURAT KETERANGAN BERKELAKUAN BAIK, dan jika ada pelanggaran perna di lakukan, maka Pemerintah setempat tidak mengeluarkan Surat tersebut. tapi hal ini berbeda, Pemerintah Kabubaten Mamasa dengan sengaja berdalih dan tidak menghiraukan aspirasi masyarakat, nanti setelah terjadi Demo besar besaran baru pemerintah tanggapi.

Dari hasil investigasi Oknum pejabat setingkat kabupaten terlalu mencampuri urusan yang sudah di tetapkan oleh Panitia Kepala desa yang awalnya membatalkan calon RS

berikut kronologi peritiwa pencalonan kepala desa Timoro
Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten mengirim Juknis (terlampir) ke Desa Timoro Kecamatan Tabulahan. Dan ditanggapi positip warga Desa itu, dan BPD mengambil sikap untuk membentuk Panitia pilkades Desa Timoro yang terdiri dari 5 orang. Selanjutnya di mulai membuka pendaftaran.  Ada 4 orang pendaftar calon kepala desa, serta panitia Pilkades melakukan tahapan demi tahapan sesuai juknis, Masuklah pada Ferivikasi berkas dan panitia menemukan salah satu calon kepala desa yang perna di pidana sesuai registrasi pengadilan Nomor 45/Pid.B/2018/Pn.Pol, karena melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 263 Ayat (2) KUHP putusan pidana Penjara 2 (dua) Bulan Dengan Tuntutan 6 (enam) tahun. Dan Panitia Pilkades membuat berita acara dengan Nomor:004/Ppilkades/DT/XI/2021 pada tanggal 1 November 2021. untuk itu dasar panitia tingkat desa menuangkan dalam berita acara bahwa calon kepala desa yang bernama RAHMAT SIRUA bukti berkasnya tidak lengkap dan ditak memenuhi syarat bukti terlampir. serta panitia pilkades menetapkan 3 calon kepala desa yang lolos dan di tuangkan dalam berita acara Tertanggal 15 November 2021, bukti terlampir. Dan panitia pemilhan kepala desa Timoro sampai pencabutan nomor urut yang di tuangkan dalam berita acara Tertanggal 15 November 2021 dengan dasar panitia desa melakukan penetapan surat dari panitia tingkat kabupaten bernomor 141/771/DAM-PEMDES/XI/2021 yang bertanggal 12 November 2021 yang Berbunyi Berdasarkan Penjelasan poin 1 satu sampai poin 5 di atas berbunyi Berdasarkan Penjelasan Poin 1 sampai dengan poin 5 diatas bahwa berkas bakal calon kepala desa An, Rahmat Sirua dinyatakan tidak lengkap dan tidak di tetapkan sebagai Calon kepala desa, sebagaimana dimaksud Pasal 16 huruf (i) Peraturan Bupati No 9 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan pemilihan antara waktu tahun 2019 bukti terlampir.
Lalu Panitia tingkat desa menerima surat Legal Opini Kepala Bagian Hukum dan Ham Kabupaten Mamasa yang Tertanggal 15 November 2021 yang memberikan kajian Hukum Pada Pasal 33 hurup (I) Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa agar menjadi dasar panitia pemilihan kepala desa untuk meloloskan An, Rahmat Sirua Jadi calon kepala desa Timoro pada periode 2021-2027 tapi yang menjadi pertanyaan kami di mana surat itu nomor berapa dan tanggal berapa Surat Ketua Pengadilan Negeri Polewali, Berkas Terlampir
Dan panitia pemilihan kepala desa menerima surat yang ketiga dari Panitia pemilihan kabupaten Mamasa yang bernomor 141/790/DPM-PEMDES/XI/2021 yang tertanggal 18 November 2021 kewenagan Lembaga Pemasyrakatan Kelas III Mamasa sebagai kelengkapan berkas, Berkas Terlampir.
Dan selanjutnya Surat keterangan panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten bernomor 141/798/DPM-PEMDES/XI/2021 tertanggal 21 November 2021 yang menerangkan bahwa An, Rahmat Sirua di tetapkan sebagai calon kepala desa

JOHAR BONGA KARAENG// JAYA LM

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *