MHM MALUKU….BURU 31Oktober 2021.
Dugaan kuat ada salah satu oknum masyarakat yang melakukan kejahatan terkait tanah Pemda Kab Buru di kontrakan kepada pelaku usaha untuk kepentingan pribadi sendiri
Kemudian tanah tersebut sewakan dengan harga berfariasi mulai dari Rp , 8 juta sampai dengan 10 juta maka dengan tindakan dari oknum pelaku kejahatan mafia tanah Pemda Kab Buru tersebut, pelaku usaha merasa sangat – sangat di rugikan dengan tindakan Oknum tersebut
Oknum Mafia Tanah Pemda Kab Buru berinisial Q M Alias Noni tanah daerah yang ditempati terletak di samping RST Kodim 1506 Jln: Bunga cengkeh, maka saya atas Nama ketua LSM meminta kepada Aparat Kepolisian Polres Pulau Buru dan Aset Pemda Kab Buru agar segera mungkin mengusut kasus ini karena merugikan daerah dan negara
Ketua LSM saat dikonfirmasi awak media ini kamis 28 / 10 / 2021 mengatakan ‘ saya meminta kepada pihak penegak hukum Polres p Buru memproses oknum kejahatan Mafia Tanah Negara sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini agar tidak terjadi lagi korban-korban selanjutnya ,tegas Ketua LSM Ruslan Arif Soamole ,
Wartawan MHN MALUKU, Saleh Solissa