Rosdiana Mallangka Istri Mantan Almarhum Walikota Ternate di Gugat ke Pengadilan.

Uncategorized208 views

MHM MALUKU UTARA… Ternate, 23 Oktober 2022. Rosdiana Mallangka Istri Mantan Almarhum Walikota Ternate
digugat ke Pengadilan Negeri Ternate atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut dilakukan oleh ibu kandung Burhan Abdurahman terkait aset peninggalan milik mantan Walikota Ternate rumah dan restoran yang terletak di Kelurahan Moya.

Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh membenarkan gugatan tersebut, dengan no 62/Pdt.G/2021/PN Tte tanggal 6 Oktober 2021.
Perkara ini adalah perbuatan melanggar hukum dengan tergugat Rosdiana Mallangka dan penggugat adalah Fatma Adjaran kata Kadar Noh

Menurut Kadar Noh, walaupun sudah sidang pertama, namun Pengadilan Negeri Ternate masih memberikan kesempatan mediasi kepada tergugat dan penggugat.

Fatma Adjaran adalah ibu kandung almarhum matan Walikota Ternate, pernah menyurati kepada Rosdiana Mallangka agar keluar dari rumah dan restoran tersebut, tapi yang bersangkutan tidak mau keluar.

Restoran tersebut diberi nama Grand Fatma yang dihibahkan oleh almarhum kepada ibu kandungnya Fatma Adjaran dengan akta hibah no 27/2019 tanggal 28 Februari 2019.

Peliput wartawan MHN MALUKU UTARA. Nasri dan Defaldin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *