Mantan Kades Gending Geram, Buntut Pelaporan Mantan Kades Pesisir.

Jawa Timur145 views

Probolinggo – Dua rekaman video yang masing-masing berdurasi 2 menit 50 detik yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial menyulut kegeraman mantan kades Gending.
Kegeraman Yuni Kristina itu lantaran adanya pelaporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh seorang mantan kepala desa terhadap mantan perangkatnya sendiri.

Yuni Kristina mengatakan,
“Kalau saya baca, saya dengar dan saya teliti itu ndak ada unsur pidananya.”, ujarnya. (13/10/2021)

“Yang saya pertanyakan, LSM itu koq tau, anaknya dia (M) itu jadi perangkat terus diberhentikan. Dari mana asalnya itu koq dia tanya seperti itu. Kan berarti rekaman itu rekayasa.”, kata Yuni.

Diketahui, laporan pengaduan ke Polres Probolinggo itu tertanggal 21 September 2021 tentang dugaan tindak pencemaran nama baik.

Dalam rekaman video berdurasi 2 menit 50 detik itu, K menuding seorang mantan kepala desa Pesisir (S) dengan mengatakan bahwa S meminta sejumlah uang guna pengangkatan K menjadi perangkat desa Pesisir.

Dan juga M dalam rekaman video lainnya yang juga berdurasi 2 menit 50 detik mengatakan bahwa dirinya membayarkan sejumlah uang kepada S guna pengangkatan anaknya menjadi perangkat desa Pesisir, kecamatan Gending, kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa Timur.

Menanggapi video yang sempat viral beberapa waktu lalu, yang kini kembali marak itu, Koordinator LBH Cinta Keadilan Semesta Jatim-7 berkomentar.

Kepada media, Koordinator LBH CKS wilayah Jatim-7 Tjandra mengatakan,
“Menurut saya, keterangannya (K) itu terindikasi tidak valid, cara menjawabnya berbelit-belit saat menyebut nominal yang dia katakan antara 22 sampek 23.
Mengingat fakta dan data adalah suatu hal yang valid dan harus nitik akurasinya.”, tukasnya.

“Terkait tidak difungsikannya yang bersangkutan sebagai perangkat desa, tentunya kepala desa mempunyai alasan sehingga yang bersangkutan tidak diberdayakan lagi sebagai perangkat desa.”, kata Tjandra. (12/10/2021)

“Jadi, dari keterangan yang bersangkutan itu, saya berpendapat bahwa yang bersangkutan (S) diduga berupaya menyerang kehormatan seseorang yaitu menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersiar.”, bebernya.

Menurutnya, hal itu dilakukan oleh K lantaran sakit hati terhadap S yang diduga memberhentikan jabatan K sebagai perangkat desa.

Terkait rekaman video lainnya yang menayangkan M sebagai sumbernya, Tjandra mengutarakan,
“Dalam video tersebut, jelas diduga yang bersangkutan (M) menyebutkan nama seseorang (S).
Hal tersebut diduga dilakukannya lantaran kecewa atau sakit hati atas kebijakan kepala desanya yang dinilainya merugikan pihaknya.
Ini menurut saya selaku pegiat lembaga bantuan hukum yang difungsikan salah satunya untuk mengedukasi masyarakat.”, terangnya.

Lebih lanjut, Tjandra menerangkan,
“Terkait ucapan kedua yang bersangkutan (K dan M) yang menyatakan bahwa seseorang (S) yang dituding itu diduga meminta sejumlah uang, dan yang bersangkutan (K dan M) diduga menyerahkan uangnya kepada seseorang (S) yang dituding tersebut,
ucapan itu harusnya disertai bukti, semisal ada bukti transfer atau ada saksi yang menyaksikan secara langsung dan saksi itu dapat menyatakan bahwa benar telah terjadi adanya permintaan sekaligus penyerahan uang.
Karena jika tidak ada bukti atau ucapan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh yang bersangkutan (K dan M), maka ucapan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik.”, ujarnya.

Pantauan media, masyarakat menilai kasus itu menarik lantaran dinilai merupakan pertarungan sesama mantan kades, yang mana mantan kades Pesisir selaku pelapor dalam laporan pengaduan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,
dan mantan kades Gending sebagai pendamping dari terlapor.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *