Wakil Bupati Minsel : Keterlambatan Pengurusan Bukan Kesalahan Dinas Dukcapil

MHN,MINSEL-Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait pelayanan petugas yang ada di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Selatan (Disdukcapil Minsel), Wakil Bupati Petra Yanni Rembang, MTh langsung pro aktif melakukan sidak dalam rangka mengecek secara langsung informasi tersebut.

Sidak yang dilakukan oleh Wakil Bupati di Disdukcapil Minsel pada Senin (06/09-2021) langsung di terima oleh Plt Sekertaris Disdukcapil Semuel Tandaju, SE bersama Kepegawaian Disdukcapil John……

Wakil Bupati Petra Yanni Rembang, MTh mengatakan apa yang saya lakukan saat ini merupakan bagian dari pengawasan ketika mendapat informasi masyarakat maka harus ada tindak lanjut karena itu bagian dari pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakul Bupati.

“Saya sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kinerja dari petugas yang ada di Disdukcapil baik itu ASN maupun THL yang ternyata sudah bekerja secara maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat dan ternyata tidak sesuai dengan laporan masyarakat, sebab apa yang saya dapati ternyata kesalahan leterlambatan pelayanan bukan dari petugas di Disdukcapil melainkan dari masyarakat itu sendiri yang belum melengkapi berkas yang dibutuhkan kepada Pemerintah Desa untuk dibawa ke Disdukcapil,” jelas Wakil Bupati.

Wakil Bupati berharap petugas yang ada di Disdukcapil tidak tersinggung dengan apa yang dilakukan pada saat ini.

“Saya berharap bapak ibu sebagai petugas di Disdukcapil tidak akan tersinggung mengenai waskat yang saya lakukan saat ini bahkan saya juga minta maaf karena ternyata laporan masyarakat ternyata keliru, dan mari ambil hikmahnya,” harap Wakil Bupati yang akrab disapa PYR.

“Saya juga ingatkan kepada petugas yang ada di Disdukcapil terlebih petugas pencatat perkawinan agar melaksanakan tugas dengan baik termasuk memeriksa kelengkapan berkas terlebih status yang akan menikah itu benar-benar belum pernah kawin bahkan kalau sudah pernah kawin harus melampirkan Akte Cerai sebagai bukti, dan kalau ada yang harus dibatalkan pencatatan perkawinannya jangan sampai pihak Disdukcapil termaksuk Kepala Dinas yang akan mengambil kebijakan membatalkannya karena itu adalah hak dari Pengadilan sebab sudah dicatat berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974,” tamba Wakil Bupati PYR.

Kepala Seksi (Kasie) Hukum dan Perundang-undangan Disdukcapil John A.B. Moningka, SE mengatakan pemberkasan sampai pada pencatatan perkawinan itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang perkawinan RI sampai pada pembuatan akte perkawinan.

“Berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 yaitu perkawinan adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sementara pasal 6 ayat 1 dan 2 mengatakan perkawinan harus didasarkan persetujuan kedua calon mempelai, yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua mempelai,” terang John Moningka.

Senada dengan itu Plt. Sekertaris Disdukcapil Semuel Tandaju, SE mengatakan apa yang dilakukan petugas pencatat perkawinan sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Petugas atau pegawai pencatat perkawinan yang ada di Disdukcapil Minsel melakukan tugas mereka sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” kata Semuel Tandaju.

“Saat ini Wakil Bupati mengecek secara langsung informasi masyarakat kepada Pemerintah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka klarifikasi kebenaran informasi, dan memiliki hal yang positif agar memiliki mawas diri dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat agar terhindar dari penilaian negatif,” tamba Sekertaris Disdukcapil.

“Saya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minsel dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati terlebih Bapak Wakil Bupati yang sudah datang di Disdukcapil melakukan pantauan secara langsung kinerja kami,” ucap Mononimbar.

“Dalam pelayanan kami di Disdukcapil selalu diawali dengan ferifikasi berkas dalam hal ini kelengkapan berkas berkaitan dengan kebutuhan masyarakat,” tamba Kadisdukcapil.

Media Hukum Nasional (MHN) Minahasa Selatan Minahasa Tenggara (Anky P).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *