OKP CIPAYUNG PLUS: Terkait Pertambangan Batuan Ilegal dan Dugaan Pungli Berkedok Retribusi Galian C di Kabupaten Buru Kejati Maluku Segera Panggil Kadis LH dan Kadispenda Kabupaten Buru.

Uncategorized112 views

Buru, Terkait maraknya kegiatan tambang batuan ilegal, aktivitas industribbatu pecah, dan dugaan Pungli berkedok retribusi ilegal galian C di Kabupaten Buru, Ketua-ketua OKP CIPAYUNG PLUS angkat bicara.

“Bukan rahasia lagi jikalau Kabupaten Buru tidak memiliki wilayah Pertambangan (WP) Batuan, apalagih Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubaha atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ungkap OKP CIPAYUNG kepada wartawan di Namlea, Sabtu (21/08/2021).

Lebih lanjut menurut Ketua-ketua OKP CIPAYUNG PLUS, padahal untuk atura turunan terkait pertambangan telah ada tapi sampai saat ini tambang batuan dibiarkan ilegal, padahal retribusinya di ambil dengan dalih adanyan peraturan daerah (Perda) terkait retribusi galian C, yang seharusnya retribusi itu di ambil dari objek sumber-sumber yang sah (legal). Sehingga apa bila benar selama ini ada retribusi galin C yang di ambil namun tambang batuannya masih ilegal, ini merupakan perbuatan melawan hukum dan kegiatan tersrbut dapat dikategorikan Pungli.

“Peraturan turunan dari Undang-undang Minerba yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur sehingga pemerintah daerah harus segera melakukan pendampingan kepada pengusaha tambang batuan, baik yang mengeruk material untuk kebutuhan komersil, dan sebagai bahan baku industri batu pecah untuk mengurus ijin,” tutur Ketua-ketua OKP.

Pada kesempatan ini pula Ketua-ketua OKP CIPAYUNG PLUS menyayangkan kelalaian Kepala Dinas LH Kabupaten Buru yang dianggap tidak bekerja karena diduga melakukan pembiaran aktivitas tambang batuan ilegal terjadi di Kabupaten Buru.

“Hal ini sangat disayangkan selama ini Kepala Dinas LH kerjanya apa? begitu banyak persoalan tambang batuan ilegal tersebar di wilayah Kabupaten Buru seakan tanpa pengawasan, dan selama ini tidak nampak progresnya, salah satu sampel di Dalam Kota Kabupaten Buru saja terdapat stok fail material tambang batuan di BTN Dermaga, Desa Namlea seakan luput dari pengawasannya,” Keluh Ketua-ketua OKP.

Namun yang lebih miris di sampaikan Ketua-ketua OKP yang akrab di sapa CIPAYUNG PLUS itu kepada wartawan beredar kabar ada dugaan retribusi galian C yang di tarik Pemda Buru melalui Dispenda Kabupaten Buru kepada Kontraktor-Kontraktor (Perusahaan Konstruksi) padahal tambang batuannya di biarkan ilegal sampai saat ini.

“Apabila benar adanya retribusi galian C ditarik Pemda padahal objek retribusinya (tambang batuan.red) ilegal maka itu dapat dikategorikan Pungli, dan jika itu benar maka secara kelembagaan kami Ketua-ketua OKP CIPAYUNG PLUS meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk memanggil Kadis LH dan Kadispenda Kabupaten Buru serta para pihak yang terlibat dalam dugaan pungli berkedok retribusi galian C tersebut,” tegas ketua-ketua OKP.

Diakhir penyampaiannya menjelaskan saat ini istilah galian C sudah tidak relefan lagi, perlu diketahui bersama terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No. 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, dan yang terbaru diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020, sehingga retribusi galian C itu mengada-ada dan jelas suatu kejahatan.(.) Wartawan MHN Maluku ABN Sulaiman Papalia.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *