HMI CABANG NAMLEA: TIDAK SELALU MENYALAHKAN APARAT KEPOLISIAN TERKAIT AKTIVITAS MASYARAKAT DI TAMBANG GUNUNG BOTAK, GOGREA, METAR, DAN GUNUNG NONA.

Namlea – Ketua Umum HMI Cabang Namlea Indirwan Souwakil saat dikonfimasi menjelaskan
Polisi adalah institusi pemerintah yang paling berperanan dalam kehidupan sosial masyarakat saat ini. Apapun permasalahan dalam masyarakat Polisi selalu dituntut sosok yang selalu paling cepat, tidak boleh salah dan harus sempurna. Hal ini wajar terjadi karena meski saat ini kredibilitas polisi terus disorot tetapi masih sangat diharapkan bangsa ini.

Bila saat ini terjadi banyak yang menjastifikasi polisi itu memang bagian dari dinamika berdemokrasi.
Polisi harus kuat, Polisi harus koperatif, tetap semangat mengayomi masyarakat, tidak boleh kecil hati dalam membela bangsa ini. Dengan niat yang tulus maka keteraniayaan ini pasti akan dibantu dengan tangan Tuhan yang tidak pernah disadari manusia.

Souwakil juga menjelaskan pemerintah pusat memberikan perhatian khusus mengenai tambang rakyat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba terbaru. Soal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) misalnya, diberikan luasan maksimal 100 hektare dengan kedalaman maksimal 100 meter.

Sementara di UU Minerba sebelumnya, WPR diberikan luasan maksimal 25 hektare dengan kedalaman maksimal 25 meter. Perubahan ini digulirkan sebagai bentuk dukungan terhadap legalisasi tambang rakyat, yang selama ini dikategorikan sebagai kegiatan kriminal, dan belum ditemukan alternatif penyelesaiannya.

Souwakil juga Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Buru agar segera membentuk tim percepatan
penanganan tambang rakyat dari PETI menjadi Tambang Rakyat Legal di pulau buru.
Yang dimana sebagai berikut

  1. Perlu adanya Program Tata Kelola Tambang Rakyat Ramah Lingkungan, yaitu tanpa
    Mercuri dan tanpa Sianida.
  2. Mengupayakan surat dukungan baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan
    Pemerintah Kabupaten agar pelaksanaan tata kelola tambang rakyat benar – benar
    dilakukan secara transparan menuju Pertambangan Rakyat Legal.
  3. Mendesak Gubernur Maluku agar membantu rencana Program Tata Kelola ini, untuk
    menyediakan jalan keluar bagi masalah.
  4. Pemerintah Daerah perlu melibatkan Perusahaan Daerah sebagai mitra strategis
    pengelolaan pertambangan rakyat sehingga Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) turut
    berkontribusi menyumbang PAD ke Daerah.
  5. Bahwa Pemda Buru perlu mensinkronisasikan Program Tata Kelola dengan
    Menghadirkan Stackholder dalam rangka menjawab Ratas Presiden tentang tambang
    rakyat tertanggal 9 Maret tahun 2017.
  6. Aparat kepolisian perlu melakukan pendekatan pembinaan kepada pelaku ilegal mining di wilayah Pertambangan tanpa izin
    berdasarkan pasal 24 UU Minerba Tahun 2009.

Sampai di sini dapat diambil kesimpulan sementara bahwa tambang harus tetap dikelola
sebagai rasa syukur kepada Sang Pemberi, dan pengelolaan dilakukan oleh rakyat dan untuk rakyat bukan oleh koorporasi untuk koorporasi. Akan tetapi pengelolaan agar berkelanjutan
dan lebih efektif juga efisien maka dibutuhkan lembaga yang independen dari koorporasi dan
profesional terhadap rakyat pekerja tambang. Sehingga kesejahteraan dapat langsung rasakan
oleh rakyat dan jugah daerah, serta yang terpenting adalah ekosistem lingkungan tambang dan
keberlanjutannya. (Wartawan MHN Maluku, Wakaper MHN MALUKU. S PAPALIA. )

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *