Media Hukum Nasional ,Teep Jumat 6 Agustus 2021 Terkait dengan Pemberhentian ke 13 Perangkat Desa Teep.Kecamatan Amurang Barat.yang di lakukan oleh Kuntua Mersita Paula Rumokoy S.IP.Selaku BPD menindak lanjuti tindakan tersebut.Melihat tupoksi BPD untuk terlibat aktif dalam setiap kegiatan pembangunan desa,sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.Dalam hal ini BPD Setempat melontarkan beberapa point Pertanyaan kepada Pemerintah setempat.yang di wakili oleh Sekretaris Desa (Sekdes).Ibu Meylan Mamangkey. Dan point”tersebut adalh sebagai berikut:
1).Dokumen.Pemberhentian Rekomendasi Camat
2).Dokumen surat Keputusan Pemberhentian masyarakat setempat
3). Penjaringan,Pendaftaran,
4).Berkas dan test Penjaringan
5).Penjaringan di laksanakan 1hari pendaftaran
6).waktu test,materi test,
7).Dokumen SK Kolektif
ad di tangan masing”
8).Data insidentil Musyawarah
9).Dokumen Peraturan Hukum tua mengenai BLT
10).Surat Keputusan penerima BLT.
Kesimpulan dari point”pertanyaan di atas yg di lontarkan oleh BPD dalam hal ini di lontarkan langsung oleh Sekretaris BPD.Bpk Harvie Pondaag kepada Sekdes.ibu Meylan Mamangkey. Pokoknya semua dokumen”nda ada yang di kantor samua pa kuntua/Pejabat.itu ungkapan singkat Sekdes ibu Meylan Mamangkey saat BPD mengajukan pertanyaan.point”tersebut di atas.SANGAT MIRIS memang tindakan dari hukum tua Mersita Paula Rumokoy S.IP.
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yg mengacu kepada undang undang kepemerintahan yang aktif,efektif,dan efisien,tergambar dari minimal administrasi.ungkap Sek BPD.Ketika tata kelola Kepemerintahan di implementasikan dengan benar ,maka terbentuklah suatu kepemerintahan yang bersinergi maju,berkpribadian dan sejahtera. Itu ungkapan BPD saat Forum Resmi akan ditutup.dan meminta agar ibu Sekses menyampaikan Apa yang menjadi pokok pembahasan hari ini kepada hukum tua sebelum BPD mengadakan Mudes yang rencana pelaksanaan akan di selenggarakan pada hari senin tanggal 9 Agustus 2021.nantikan berita selanjutnya setelah musyawarah desa yg di prakarsai langsung oleh BPD….
Media Hukum Nasional (Biro Minahasa Selatan)
NS/intoy wung