BITUNG – Pembangunan jalan tol Manado-Bitung (Mabit) senilai Rp 6,18 triliun ini menuai banyak polemik dimasyarakat diantaranya soal pembebasan lahan.
Hendra Ekaristi Tatoda selaku ahli waris dari almarhum Panggili, sampai saat ini masih menunggu itikad baik dari pihak tol untuk menyelesaikan pembebasan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) tanah milik keluarganya yang berada di kelurahan Kakenturan 1 dan Kakenturan 2.
“Walaupun tanah ini sudah diserobot, digusur bahkan sudah dibangun jalan tol, saya akan tetap memperjuangkan dan menuntut keadilan hak diatas tanah sendiri”, tegas Brenda sapaan akrabnya.
• Lanjut dia, sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum dirinya tidak pernah ada niatan untuk menghambat apalagi menghentikan pekerjaan Pembangunan jalan tol yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN)”, ujar brenda.
Namun kali ini Ia merasa dirugikan dan tidak diberikan haknya sebagai warga Negara untuk mendapatkan keadilan maka, Dia meminta kepada pihak pengembang jalan tol Mabit untuk segera menghentikan kegiatan dan menarik kendararaan milik PT.LMA yang diparkir di atas tanahnya, Kamis 29/07/2021.
Ini sudah kali ketiga dirinya memperingati pihak PP dan PT. LMA agar menghentikan semua aktivitas kegiatan dan angkat kaki dari tanahnya sebelum ada jaminan kepastian penyelesaian UGR kepada dirinya.
“PN Bitung memberikan Putusan NO terhadap kasus gugatan perdata tanah ini sehingga saya melanjutkannya ke Pengadilan Tinggi Manado. Saya rasa semua paham, namanya objek tanah yang bermasalah dan sedang berproses hukum dipengadilan itu tidak boleh ada kegiatan apapun diatasnya”, tutup brenda.
“PPK pengadaan tanah jalan tol paulce mawey S.T. saat dihubungi lewat WhatsAppnya mengatakan, proses pembayaran sudah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu kegiatan pembangunan PSN dilokasi yang di complain harus terus dilanjutkan karena sudah tidak ada lagi permasalahan pembebasan lahan, lahan dimaksud sudah bebas 100%.
“Silahkan pihak yang merasa dirugikan menempuh upaya hukum perdata/pidana, untuk UGR yang dititip di PN Bitung menunggu dicairkan kepada pihak yang berhak apabila sudah ada putusan inkrah”, terang mawey.
Secara terpisah, Rayhan selaku pihak Pt. PP ketika dihubungi awak media lewat telepon selulernya mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan sopir dump truk di lokasi.
“Saya sudah terima permintaan dari ahli waris untuk mengosongkan lahannya, dan saya sudah menghubungi pengawas di lokasi untuk diketahui oleh kru sopir dump truk”, tutur Rayhan.
Team Investigasi MHN SULUT
Editor : Clain A.R Sigarlaki