BITUNG – Dibangunnya jalan Tol bertujuan untuk memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang, serta meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi. Tentunya juga akan meringankan beban dana Pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan.
Seperti halnya pembangunan jalan tol Manado-Bitung akan sangat berpengaruh pada perkembangan wilayah & peningkatan ekonomi, Meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang.
Direktur Utama PT Jasamarga Manado-Bitung (JMB) George I.M.P Manurung melalui Weynni Paulce Mawey, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah (PPK) menjelaskan, Pembangunan jalan tol sepanjang 39 km terus digenjot pekerjaannya agar secepatnya bisa digunakan dan dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya, Selasa 27/07/2021.
“Pembangunan jalan tol Manado-Bitung dibagi menjadi 2 segmen yaitu seksi 1 dan 2A progres fisiknya sudah 100%, seksi 2B on progres 94,41%, tidak lama lagi akan segera rampung. Dan Untuk pembebasan lahan progresnya sudah mencapai 98% sedangkan main road sendiri sudah 100%”, jelas Paulce.
Disentil soal pembebasan Uang Ganti Rugi (UGR) yang kuat dugaan adalah salah bayar kepada yang bukan penerima hak, seperti yang di alami oleh Hendra Ekaristi Tatoda selaku ahli waris dari Naftali Panggili.
Dengan tegas Paulce mengatakan, tidak ada kesalahan pembayaran UGR kepada pihak yang berhak. Pembayaran sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, karena itu kegiatan pembangunan PSN dilokasi yang di complain harus terus dilanjutkan karena sudah tidak ada lagi permasalahan pembebasan lahan, lahan dimaksud sudah bebas 100%”.
Lanjut, dirinya mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan menempuh upaya hukum perdata/pidana, untuk UGR yang dititip di PN Bitung menunggu dicairkan kepada pihak yang berhak apabila sudah ada putusan inkrah.
“Untuk UGR yang diterima warga, maka warga penerima ganti rugilah yang bertanggungjawab terhadap hasil putusan pengadilan apabila ada peralihan hak. Apabila keluarga panggili tidak lagi mengajukan upaya hukum sesuai tenggat waktu yang berlaku, kemungkinan UGR yang dititip akan dicairkan kepada pihak yang berhak yang memiliki Alas Hak(sertifikat) dan yang menguasai objek pengadaan tanah”, tutup Paulce.
Ketika ditemui awak media, Hendra Ekaristi Tatoda selaku ahli waris dari Naftali Panggili membantah pernyataan itu.
“Itu tidak benar soal pembayaran ganti rugi kepada yang berhak, PPK pengadaan tanah jalan tol salah bayar ganti rugi kepada orang yang bukan pemilik sah tanah”, beber brenda sapaan akrabnya.
Sejak 2018 lalu sambung brenda, ketika mengetahui tanah peninggalan orang tuanya di obrak abrik oleh pihak pengembang jalan tol, dirinya langsung menyambangi pemerintah setempat bahkan pihak yang mengklaim tanahnya pun sudah Ia temui, berbagai upaya sudah dilakukannya agar persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah untuk menemukan jalan keluar namun sayangnya itikad baik dirinya tidak membuahkan hasil.
Sehingga ia mencoba menuntut keadilan dengan melaporkan dugaan kasus pemalsuan dokumen SHM palsu atas tanah milik keluarganya ke SPKT Polres Bitung dengan nomor pengaduan LP/662/VIII/2020/RESBTG. Sayangnya penyelidikan kasus tersebut tiba-tiba dihentikan tanpa ada alasan yg jelas.!!!
“Tidak hanya sampai disitu, saya kemudian membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bitung dalam Perkara Perdata Nomor 203/Pdt.G/2020/PN.Bit lengkap dengan dokumen asli yang saya miliki sebagai dasar kekuatan hukum untuk menuntut keadilan. Setelah melalui tahapan demi tahapan proses persidangan tidak ada satupun dari tergugat kecuali saya selaku penggugat, yang bisa menghadirkan dan menunjukkan bukti Alas hak tanah. Kenyataannya semua dokumen yang di tunjukkan oleh semua yang menjadi tergugat adalah palsu. Namun apa yang terjadi? Lagi lagi keadilan tidak berpihak kepada yang benar, PN bitung memutuskan kasus itu dengan Putusan: Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)”, Ungkap brenda dengan nada kecewa.
Brenda berharap, Walikota Bitung Maurits Mantiri, Gubernur Sulut Olly Dondokambey bisa membantu masyarakat seperti dirinya untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
“Khusus buat Bapak Kapolres Bitung AKBP. Indrapramana, dan Bapak Kapolda Sulut Irjen. Pol. Nana Sudjana agar melidik, membongkar dan mengusut tuntas oknum-oknum mafia tanah yang masih berkeliaran di kota Bitung”, pinta brenda.
Team Investigasi MHN SULUT
Editor : Clain A.R Sigarlaki