Demi nama baik POLRI Saat ini dan kedepan, Komitmen menegakkan hukum sangat di harapkan masyarakat.
Cara Dan Sikap Preman Masih Terjadi, Jalur Hukum tidak di hiraukan lagi
Adu kekuatan kadang koneksi Pejabat Tinggi sering bermain di belakang layar, salah satu unsur beberapa orang sampai berani berbuat walau jelas caranya melanggar Hukum ini Cermin lama tapi masih terjadi di Erah KAPOLRI BARU Jendral Sulistyo Sigit
ADA APA DENGAN POLDA METRO JAYA DAN POLRES Tangerang Selatan, Pada saat berlangsungnya pembongkaran rumah secara ilegal, POLDA Metro Jaya Hanya Menulis Laporan, POLRES Tangerang Selatan Menolak Laporan
Tidak Ada Upaya Menghentikan Aksi Pembongkaran Rumah
kita sama ketahui Hukum yang benar jika ada permasalahan, POLRI atau Pengadilan tempat kita menyelesaikan permasalahan atau sengketa, tapi tidak bagi orang ini. Alie Cendrawan itu direktur PT. Seputih Makmur Bersama
26/5/2021 MHN mendatangi TKP dan Berhasil mewawancarai Saudara (K), yang menepati tempat tersebut.
Saudara K mengatakan saat ini situasi di lokasi masih mencekam, aksi Brutal pembongkaran rumah yang di tempati masih berlangsung, Dari hasil wawancara dengan saksi di TKP lebih dari 40 orang, dan ormas membongkar bangunan tanpa perasaan bahwa ada beberapa orang yang tidur dirumah tersebut.
sehari sebelumnya (K) melaporkan permasalahan pembongkaran tersebut ke Polres Tangerang Selatan, akan tetapi bukannya respon dan reaksi cepat agar masih dapat menghentikan pembongkaran tersebut, akan tetapi laporannya malah di tolak
Tidak ada upaya menghentikan kejadian tersebut, pada hal masih ada satu bangunan lagi yang masih tersisa, nanti keesokan harinya gerombolan kembali datang melanjutkan aksinya. pembongkaran
Kekecewaan Saudara (K) sangat terlihat dari raut muka yang menahan air mata
Kami menyarankan untuk melaporkan kembali, akan tetapi Saudara K menolak dengan alasan saya tidak mengerti hukum dan takut di tolak lagi
Mereka awalnya berharap POLISI bertindak cepat, minimal datang ke TKP, dan Bisa menghentikan pembongkaran rumah tersebut,
tidak tahu apa di benak POLISI tersebut hanya bisa duduk diam dan mendengar saja pengaduan saudara K.
Ada keanehan dalam kejadian tersebut menurut informasi bahwa sudah ada surat tembusan dari para pelaku aksi ini ke KAPOLRES
Bahkan ada Mobil Dinas POLISI Inova hitam berplat nomor 3456-07 ada pada saat itu. di dalamnya ada Basuki dan Alie Chendrawan
kuat dugaan, pembongkaran ilegal ini di dukung oleh POLISI
ini juga di benarkan oleh kuasa hukum TP
perihal yang sama juga kuasa hukum melakukan klarifikasi sekaligus protes
Menurut Kuasa Hukum J.A yaitu Teuku Pupun Zhulkifli S.H., M.H.. belum mau berbicara soal kedudukan tanah tersebut, akan tetapi jelas cara yang di lakukan mereka adalah tindakan yang semena mena dan melanggar hukum
Pengosongan, Pengerusakan yang di lakukan atas perintah Basuki dan Ali cendrawan dilakukan secara ilegal dan melawan Hukum, sebab setiap eksekusi yang benar harus memiliki siarat yaitu :
- Adanya Putusan Pengadilan Negeri
- Adanya Permohonan Eksekusi, Aanmaning dan Penetapan Eksekusi yang di keluarkan oleh Pengadilan
- Adanya Pemberitahuan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada termohon eksekusi tentang tanggal dilaksanakan eksekusi
- Adanya berita acara eksekusi dari Juru Sita Pengadilan Negeri atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri
- Adanya Aparat Kepolisian yang di mintakan bantuan oleh pengadilan untuk melakukan pengamanan
Dari semua kriteria di atas tidak satu pun terpenuhi, dan atas perbuatan tersebut sebagaimana keterangan diatas adalah perbuatan melanggar Hukum sebagai mana Pasal 167 yo Pasal 406 KUHP selain itu juga telah terpenuhi Perpu nomor 51 tahun 1960 pasal 2 dan pasal 6
Dan sangat aneh memang pada tanggal 1/6/2021 para LSM dan Terlapor di dampingi oleh Bimas berseragam POLISI
Bingung memang apa prosedur Pembongkaran atau eksekusi lahan harus melalai pengadilan, apa memang POLISI tidak Tahu atau tidak mau tahu ?
Ada dua kasus yang sama yang saat ini di tangani oleh Kuasa Hukum Tueku Pupun S.H., M.H. cara yang sama hajar saja masalah hukum urusan belakangan
kasus yang di tangani saat ini yakni lokasi Pulau Tidung
Caranya sama polanya membawa masa dan membakar bangunan di lokasi tanpa melalui prosedur yang berlaku di negeri ini
Untuk ini melalui MHN masyarakat berharap PERHATIAN KAPOLRI untuk menata kembali jajaran yang ada di bawah agar menjalankan prsedur tugas yang benar demi nama baik dan citra POLISI kedepan
Hentikan dukung mendukung atau “ bermain mata dengan cara preman demi Uang “
Dan melalui media MHN
meminta menyiarkan dan menyerukan kepada KAPOLRI agar berani bersikap tegas menertibkan Institusi Kepolisian, dan Berikap tegas memberantas Mafia tanah dan Premanisme atas nama LSM