MHN Sangihe… Senin 31 Mei 2021, Bupati Kabupaten Sangihe Jabes Ezar Gaghana, membantah jika izin pertambangan emas PT. Tambang Emas Sangihe mencapai setengah pulau Sangihe. Kepada Ka. Biro MHN Sangihe yang juga Kepala Perwakilan Media Hukum Nasional (MHN) Provinsi Sulawesi Utara Christian Sinyal, Jabes Ezar Gaghana mengatakan bahwa izin PT. Tambang Emas Sangihe hanya seluas 60 Hektar bukan setengah pulau Sangihe, yang mengatakan setengah pulau Sangihe dan bilang 42.000 hektar siapa ? Itu informasi yang salah kata Bupati, sekali lagi saya sampaikan kepada teman teman Pers izin PT. Tambang Emas Sangihe hanya 60 hektar, Jabes Ezra Gaghana mengatakan, pihaknya (Pemerintah Kabupaten Sangihe sudah sejak awal menolak keberadaan PT. Tambang Emas Sangihe, namun pihaknya tidak bisah berbuat banyak karena izin Pertambangan Emas itu di keluarkan oleh Pemerintah Pusat, izin nya mereka sudah urus sejak tahun 90, baru ribut di perbincangan pada saat sekarang karena sudah mulai produksi, Pemkab sejak awal tidak memberikan rekomendasi tegas Politisi Golkar itu. Hal senada di Ungkapkan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Winsulangi Salindeho, mengatakan penolakan tersebut di sampaikan para masyarakat dan perwakilan Badan adat saat ia turun pada masa reses, Pemerintah dan Masyarakat sangat berharap jangan ada izin, apa lagi mengelola emas selama 35 tahun, Bupati Sangihe Jabes Ezar Gaghana mengatakan bahwa di wilayah izin kerja PT. Tambang Emas Sangihe ada wilayah yang perlu dikonservasi, karena adanya satwa satwa yang harus dilindungi, selain itu kawasan Gunung Sandarumang Kecamatan Tamako ada sumber mata air untuk warga, di Desa Ulungpeliang ada PLTA dan sumber airnya dari gunung Sandarumang ujar Bupati Sangihe….. Christian MHN Sangihe.