Minsel, MHN – BLT DD adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, sebuah program pemerintah untuk menyalurkan dana tunai dari Dana Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu sebagai upaya pemulihan ekonomi.
Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Tanamon Utata Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Hukum Tua Muslim Tubuon serahkan BLT-DD tahap III yaitu bulan Juli, Agustus, dan September tahun 2025 kepada 20 KPM pada Senin, (15/09-2025).
Hukum Tua Desa Tanamon Utara menuturkan tujuan dari pada program pemerintah terkait BLT-DD.
“Tujuan program pemerintah terkait BLT-DD yaitu untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tutur hukum tua.
Hukum Tua Desa Tanamon Utara menghimbau kepada setiap penerima dapat memanfaatkan dan menggunakan bantuan ini dengan baik sesuai kebutuhan
“Saya menghimbau kepada masyarakat penerima BLT-DD ini dapat memanfaatkan dan menggunakan bantuan Pemerintah ini dengan baik sesuai kebutuhan,” himbau Hukum Tua.
Tubuon menuturkan bahwa bantuan BLT-DD seperti ini diberikan pemerintah kepada yang layak menerima.
“Bantuan seperti ini yaitu BLT-DD diberikan pemerintah kepada masyarakat yang layak menerimanya dan ini sudah melalui pembahasan bukan rekayasa,” tutur Tubuon.
Muslim Tubuon Hukum Tua Desa Tanamon Utara berharap, penerima dapat menggunakan bantuan ini sesuai kebutuhan.
“Saya berharap bagi 15 KPM agar menggunakan uang bantuan ini sesuai dengan kebutuhan yaitu kebutuhan pokok seperti beras dan ikan termasuk susu, bukan pada hal yang tidak dibutuhkan seperti rokok dan lainnya,” harap Ketua Hukum Tua
(Anky P)
