
Adanya pungutan terhadap siswa di Sekolah SMA Muhamadiah kab Pangandaran kini menjadi sebuah perbincangan hangat di kalangan masyarakat .16–05 — 2026
Pihak sekolah pada saat di konfirmasi menuturkan bahwa kabar tersebut benar adanya
Dalam setiap bulannya siswa di pungut biaya RP 150.000.
keterang tersebut di dapat langsung dari pihak sekolah .
adapun ketentuan tersebut merupakan hasil rapat komite dengan orang tua siswa ujarnya ….
kepsek pun menunjukan berupa bukti tanda tangan dari pada orang tua siswa yang ada di sekolah tersebut
Namun dugaan tersebut di perkuat oleh adanya sebuah bukti Jumlah no minal yang wajib di bayar oleh orang tua siswa
Adanya aturan larangan untuk sekolah memungut biaya tentunya di sekolah SMA Muhamadiah di duga di abaikan
Adapun aturan yang wajib di taati adalah
Sekolah swasta dilarang keras melakukan pungutan liar (pungli) yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan jumlahnya, terutama bagi sekolah yang menerima bantuan pemerintah atau menerapkan program sekolah gratis. Dasar hukum utama melarang pungli ini adalah Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Dengan adanya ketentuan tersebut tentunya time media pun tak tinggal diam .
pihak kami segera memberikan informasi pada KCD 13
Pia bay pon kami segera,meng infokan pada pak Rudi selaku kasubag Kcd 13 .
melihat dan mendengar hal tersebut pihak KCD akan segera menindak lanjuti kebenarannya ujar nya .
Menurut keterangan yang di dapat itu tidak di perbolehkan .
pihak KCD tidak pernah memberikan ijin untuk setiap pungutan biaya yg di bebankan pada orang tua siswa. Red (A.Suherman)






