
LABUHANBATU – Nama Boby seolah menjadi momok sekaligus teka-teki besar bagi warga Dusun Siborangan, Kampung Lalang, Desa Tanjung Siram. Meski wilayah perkebunan sawit di sana berulang kali diobrak-abrik oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hulu, sang bandar seolah memiliki “nyawa sembilan”. Boby tetap eksis, tetap beroperasi, dan seolah tak tersentuh hukum.
Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Warga mulai jenuh melihat drama penggerebekan yang hasilnya selalu nihil. Mereka menduga, aksi turun ke lapangan yang dilakukan petugas selama ini tak lebih dari sekadar formalitas belaka.
Modus operandi yang dijalankan Boby sebenarnya terbilang klasik. Ia memanfaatkan luasnya hamparan kebun sawit di Desa Tanjung Siram untuk berpindah-pindah titik transaksi. Namun, yang mengherankan warga adalah bagaimana informasi penggerebekan seolah selalu bocor sebelum petugas tiba di lokasi.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Kehadiran aktivitas terlarang di bawah pohon sawit tersebut telah merusak citra desa dan mengancam keamanan lingkungan.
“Kami sudah bosan melihat polisi datang, masuk ke kebun, lalu pulang. Besoknya, si Boby main lagi. Kalau memang serius mau menangkap, kenapa sampai sekarang dia masih bebas berkeliaran? Jangan sampai masyarakat mengira ini cuma sandiwara,” ungkap seorang tokoh warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Rabu (13/5).
Kini, bola panas berada di tangan Polsek Bilah Hulu. Masyarakat menuntut aksi nyata yang bukan sekadar “seremonial” penggerebekan. Warga mendesak kepolisian untuk melakukan pengintaian yang lebih profesional dan memutus rantai distribusi yang dikomandoi oleh Boby.
Hingga saat ini, eksistensi Boby di Dusun Siborangan menjadi tamparan keras bagi efektivitas pemberantasan narkotika di wilayah hukum Bilah Hulu. Jika tidak ada tindakan tegas yang berujung pada penangkapan, kepercayaan publik terhadap komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di Labuhanbatu dipertaruhkan.





