
Minsel, MHN – Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes merupakan musyawarah desa wajib tahunan untuk memaparkan kinerja keuangan dan operasional, guna transparansi, akuntabilitas dan kontribusi penggunaan dana desa.
LPJ wajib disampaikan pengurus kepada Hukum Tua/Kepala Desa (Kades) dan Badan Perwakilan Desa (BPD) serta warga untuk mengevaluasi kinerja, laba-rugi, bahkan rencana kerja selanjutnya sesuai PP No. 11 Tahun 2021.
Lain halnya Rapat pertanggung jawaban kegiatan pengurus BUMDes Sapa Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2025 dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) pada Rabu, (06/05-2026) banyak menuai sorotan dari peserta rapat, baik masyarakat, Tokoh masyarakat, Perangkat Desa, dan BPD.
Novel Waroka, S.I.P selaku Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Sapa Barat merasa kecewa dengan kinerja dari pada pengurus BUMDes.
“Kami aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Sapa Barat merasa kecewa dengan kinerja dari pada pengurus BUMDes karena tidak sesuai dengan PP No. 11 tahun 2021, dimana setiap kegiatan tidak melakukan koordinasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dalam hal ini bapak Hukum Tua dan lembaga yang ada yaitu BPD sehingga laporan pertanggung jawaban tidak sesuai,” terang Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Sapa Barat.
Novel Waroka, S.I.P selaku Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Sapa Barat mengungkapkan terkait modal awal pembelian bibit babi.
“Tahap pertama pembelian bibit babi Pemdes memberikan dana sekitar Rp.118 juta tetapi setelah dipanen atau babi tersebut dijual hasilnya hanya Rp.93.000.000, (Sembilan puluh tiga juta rupiah) dengan demikian tidak ada untung melainkan rugi, bahkan tanpa membuat LPJ kepada Pemdes dan BPD pengurus BUMDes sudah melakukan pembelian babi lagi,” ungkap Novel Waroka, S.I.P.
Waroka menambahkan akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Amurang terkait indikasi yang didapat dalam laporan pertanggung jawaban.
“Atas nama Aliansi Peduli Pembangunan Desa Sapa Barat, Saya akan melaporkan ke Kajari Amurang terkait indikasi kejanggalan yang dilakukan oleh pengurus BUMDes dengan membawa-bawa nama Pendamping Desa,” tamba Waroka.
Bapak David Wilar selaku tokoh masyarakat Desa Sapa Barat mengapresiasi sikap dari pada Aliansi Peduli Pembangunan Desa Sapa Barat.
“Sebagai tokoh masyarakat, saya mengapresiasi sikap dari saudara Novel Waroka, S.I.P selaku Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Sapa Barat untuk melaporkan indikasi kejanggalan yang dilakukan oleh pengurus BUMDes,” kata bapak David Wilar selaku tokoh masyarakat.
Bendahara BUMDes Sapa Barat ibu Diane Paisa menuturkan tidak melakukan koordinasi dengan Pemdes dalam hal ini bapak Hukum Tua dalam kegiatan pembelian babi sebanyak 15 ekor untuk tahap dua.
“Memang kami pengurus tidak melakukan koordinasi dengan Pemdes yaitu bapak Hukum Tua dalam kegiatan pembelian bibit babi yang berjumlah 15 ekor pada tahap dua ini,” tutur Bendahara BUMDes.
Hadir dalam rapat pertanggung jawaban yaitu Hukum Tua, Pendamping Desa Kecamatan dan Kabupaten, Ketua serta Bendahara BUMDes, BPD, Perangkat Desa, Tokoh masyarakat.
(Anky P





