.
Media hukum nasional.Pulang Pisau, Kalteng, Perkara pencurian kabel PT.NAGABHUANA Aneka Piranti di Buntoi Pulang Pisau harus pembuktian dan menguji sah tidaknya penahanan terhadap 6 tersangka yang telah berdamai dengan dilakukan Praperadilan terhadap Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau dengan no perkara 1/Pra/2026/PN Pps pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 jam 9 pagi di PN Pulang Pisau antara Lawfirm Scorpions vs Bidkum Polda Kalteng yang mewakili Polres Pulang Pisau.
Demikian yang di sampaikan advokat Haruman Supono kuasa hukum 6 tersangka Ituk dkk pada jari Rabu tanggal 6 Mei 2026 pada media ini usai mengikuti gelar perkara khusus di ruang dat reskrim Polres Pulang Pisau
Yang turut hadir juga kasat Reskrim, KBO,penyidik, Kapolsek kahayan hilir,bidkum polres,perwakilan yg dikuasakan oleh perusahaan dan advokat keenam tersangka yg telah berdamai oleh perusahaan serta dicabut pelaporanya oleh kuasa hukum perusahaan agar terbebas dari jeratan hukum apapun
Bang Haruman yang merupakan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng dan pimpinan Filma hukum Lawfirm Scorpions serta PH di beberapa media online ini menegaskan mengacu pencabutan SP3 adalah sirat perdamaian para pihak kuasa hukum PT .Naga Bhuana Anekapiranti dan kuasa hukum para Tersangka keenam orang Ituk dkk serta surat pencabutan tanggal 24 April 2026 sehingga perpanjang penahanan tanggal 24 April 2026 cacat hukum dan prematur sehingga tidak sah karena telah terjadi musyawarah berkeadilan perdamaian dengan pemulihan terhadap keenam Tersangka Wajib di Keluarkan SP3.
Lebih lanjut nya mengacu pada Kuhap terbaru pasal 71 huruf d tegas bang Haruman. Kita uji profesional penyidik di pengadilan pada Praperadilan nanti,jelasnya. Karena KUHP Nasional adalah mengedepankan prikemanusiaan memanusiakan manusia keadilan bagi para Tersangka yang baru pertama kali di pidana.Jangan ada konspirasi di balik perkara ini ,tegas bang Haruman
(Alex, Kris, tyo@)





