
Solo,Jawa Tengah Beritamerdeka.online.com. Keadilan Restoratif berdasarkan Pasal 78-88 KUHAP baru UU no 20 tahun 2025 tentang Restoratife Justice (RJ) advokat/penasehat hukum para Tersangka Ituk dkk yang diwakilkan oleh adv. Haruman Supono ,SE,SH,MH,AAIJ terkait dugaan pencurian kabel perusahaan PT.NAGABHUANA Aneka Piranti pusat Solo oleh direktur Utama Gunawan melalui kuasa hukum perusahaan Joni Johamau,S.Th,S.Ag,MH pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 di kantor pusat Naga Group di Solo Surakarta Jawa Tengah telah sepakat berdamai secara musyawarah berkeadilan bagi para Tersangka.
Demikian yang di sampaikan pak Joni dan adv.Haruman yang mewakili para pihak pada penandatanganan perdamaian pada media ini Jumat tanggal 17 April 2026 usai rapat kesepakatan perdamaian di Solo.
Pihak Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau segera akan membebaskan 6 Tersangka Ituk dkk dari akibat hukum,jelas pa Joni dan Haruman pada media ini.
Syarat2 dan kesepakatan dengan pemulihan korban telah terpenuhi dengan demikian mereka harus di keluarkan dari tahwnan Polres Pulang Pisau,jelas bang Haruman. (Alex red)

