
Rabu 9 juli 2025. Majalah hukum nasional, Ketua majelis PN Kelas II Pulang Pisau kembali gelar sidang kasus kades ramang, sidang kali ini menghadirkan saksi saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni Takrijoyo , Jonadi, Ringka dan Nice
Menurut saksi JPU Takrijoyo dan Jonadi menjelaskan perkara kasus surat pernyataan tanah sudah sesuai koridor kewajiban kepala desa karena disana tertuang nama pemilik tanah,surat pernyataan pemilik tanah,saksi perbatasan tanah, RT dan petugas desa yg mengukur tanah tersebut dan diketahui oleh kepala desa yang memimpin desanya
Dan sangat disayangkan kasus ini jadi pidana yg seharusnya perdata sesuai
hukum yang berlaku tegas saksi JPU.Ringka menjelaskan bahwa tanah tersebut pemberian dari orang tua kandungnya anthel Simon(alm)dan ibunya Nice sebelum perusahaan PT Agrindo green lestari datang ke kampung desa ramang, tegasnya.
Dari semua keterangan saksi JPU hari ini dapat disimak bahwa pihak perusahaan diduga benar benar mencabplok tanah masyarakat desa ramang,berbagai cara dilakukan agar supaya kasus ini jadi pidana namun sebenarnya kasus ini perdata dan atministrasi tegas haruman kuasa hukum kepala desa ramang. Lanjut,kita smua akan mendengarkan nanti pada
sidang ke 6 hari senin tanggal 14 juli 2025 dengan agenda keterangan ahli yg dihadirkan olehJPU ,Apabila tidak sesuai dengan fakta fakta hukum maka kepala desa Ramang bisa dibebaskan dari kasus perkara ini,jaksa harus genthelmen tuntut bebas kepala desa ramang Saudara Ramba demikian juga majelis hakim ada keberanian memutuskan pembebasan terdakwa dalam perkara ini,tegas haruman supono, SE, SH, MH, AAIJ.(Krisionardi).





