Ralatberita
Sehubungan dengan terkendalanya koordinasi pusat dengan daerah perihal berita mengenai Kapolres Iqbal di laporkan ke Propam, yang sebenarnya adalah melalui pengakuan bahwa Kasat reskrim Polres Pulang Pisau, yang melakukan ini semua, Mengundang Kades ramba dan kemudian di tahan. memang begitu percaya diri melakukan ini semua. Menurut pengacara Kades Ramba bahwa AKP Sugiharso telah melakukan pelanggaran kode etik, menggunakan kekuasaan semena mena
Untuk ini selaku pengacara melaporkan Sugiharso kePropam Polda Kalteng
Pada berita sebelumnya tentang Kades ramba ditahan rupanya tidak membuat Sugiarso lebih arif dan bijaksana, dengan sombongnya menantang untuk di laporkan ke Propam
Melalui berita ini Kasat Reskrim diberi kesempatan gunakan hak sanggah selanjutnya media akan kerja sama memuat sanggahan tersebut.
(krisonardi: BiroPulPis)
