Di Jalan Panunjung Tarung RT. 003 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
III. Tersangka:
Nama: N, Suku: Banjar Ttl: Pulang Pisau, 20 September 1992 , Agama: Islam, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan terakhir : SMA (Tamat), Alamat: Jalan Tingang Menteng Rt. 004 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
IV. Barang Bukti:
1). 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1058 (Seribu Lima Puluh Delapan) Butir Obat tanpa merk;
2). 1 (satu) buah plastik warna abu-abu.;
3). 1 (satu) buah plastik bubble wrap warna hitam;
4). 1 (satu) lembar potongan kardus warna coklat;
5). 1 (satu) buah alumunium foil warna silver;
6). 2 (dua) buah bekas bungkus obat merk HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg warna putih biru;
7). 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Iphone 11;
8). 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam dengan nopol KH 3906 JF beserta kunci kontak.
V. Saksi-Saksi:
1). Nama / Suku : M. F N / Dayak, Jenis Kelamin : Laki – Laki, Ttl : Pangkalan Sari, 02 Mei 1996, Agama : Islam, Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat), Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jalan Trans Kalimantan Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
2). Nama : A, Tempat Tanggal Lahir: Kapuas , 18 Juli 1960, Suku: Dayak, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Pensiunan (Ketua Rt. 003), Pendidikan: SMA ( Tamat), Alamat: Jl. Pemda RT.003 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
VI. Kronologis:
Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 Sekitar Jam 08.30 WIB, Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di jasa pengiriman TIKI yang berada Di Jalan Panunjung Tarung RT. 003 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah ada sebuah paket yang dicurigai berisi obat keras tanpa izin yang dipesan oleh seseorang dan akan diambil oleh orang tersebut ke jasa pengiriman TIKI, kemudian tim gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau menuju tempat jasa pengiriman tersebut dan benar pada saat tim tiba di lokasi tersebut ada seorang perempuan yang mengambil paket tersebut, setelah itu Skj. 09.30 Wib telah tertangkap tangan seorang perempuan yang mengaku bernama saudari N dan setelah di lakukan penggeledahan dan di saksikan oleh ketua Rt. 03 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1.058 (Seribu Lima Puluh Delapan) Butir Obat tanpa merk berlogo Y, 1 (satu) buah plastik warna abu-abu, 1 (satu) buah plastik bubble wrap warna hitam, 1 (satu) lembar potongan kardus warna coklat, 1 (satu) buah alumunium foil warna silver, 2 (dua) buah bekas bungkus obat merk HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg warna putih biru, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Iphone 11, 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam dengan nopol KH 3906 JF beserta kunci kontak, kemudian Tim gabungan melakukan interogasi terhadap saudara N menanyakan kepemilikan obat-obatan tersebut dan di jawab oleh saudari N bahwa obat tersebut milik seseorang yang bernama D lalu tim melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, dan Tim Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau menanyakan kepada saudari N apakah ada memiliki ijin dan dokumen untuk memiliki/menguasai mengedarkan obat-obatan tersebut dan di jawab oleh saudari N bahwa yang bersangkutan tidak ada memiliki ijin dan dokumen untuk memiliki/menguasai mengedarkan obat-obatan atas kejadian itu saudari N beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Dum
KASIHUMAS POLRES PULANG PISAU
AKP. Daspin, S.E