Minsel, MHN – Acara puncak peringatan hari Bhayangkara ke 78, Polres Minahasa Selatan (Minsel) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis/Brong pada Senin, (01/07-2024).
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Minsel dalam peringatan hari Bhayangkara ke 78 menggelar pemusnahan barang bukti knalpot yang tidak sesuai dengan Spesifikasi/Brong.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berjumlah 1.500 buah yang di lidas menggunakan alat berat seperti Strom wals, yang disaksikan langsung bapak Kapolres Minsel AKBP Fery R. Sitorus, SIK, SH, MH, Bupati Franky Wongkar, Kejari La Ode Muhamad Nusrim SH.MH, Kepala Pengadilan Negeri Amurang, Dandim Minahasa, Forkompimda dan Kasat Lantas Luster Simanjuntak SH.
Kapolres Minsel AKBP Fery R. Sitorus SIK, SH, MH, mengatakan, sebanyak 1.500 knalpot tidak sesuai spesifikasi/Brong dimusnahkan dengan cara digiling dan digurinda.
“Pemusnahan sebanyak 1.500 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi/Brong sebagaimana laporan masyarakat dimana sangat mengganggu kegiatan ibadah bahkan istirahat para lansia dan orang sakit dimusnahkan dengan cara giling dan gurinda,” kata Kapolres.
Kapolres berharap agar Kapolres yang baru nantinya dapat melanjutkan penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi/Brong.
“Sebagaimana diketahui waktu dekat saya sudah akan pindah tugas sesuai telegram yang dari Mabes Polri saya dimutasikan ke Mabos Polri, oleh karena itu saya berharap agar Kapolres yang baru nantinya dapat melanjutkan penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi/Brong karena sangat mengganggu jalannya ibadah dan istirahat para lansia serta orang sakit,” harap Kapolres Sitorus.
Ditempat terpisah di halaman Mapolres Minsel Kasat Lantas AKP Luster Simanjuntak, SH mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama selang 4 bulan.
“Barang bukti knalpot tidak sesuai spesifikasi/Brong yang kami musnahkan ini merupakan hasil tangkapan selang kurang lebih 4 bulan, dan ini dimusnahkan agar tidak disalah gunakan,” ungkap Kasat Lantas Polres Minsel
Luster Simanjuntak selaku Kasat Lantas Polres Minsel menghimbau kepada segenap masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar dapat mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Saya selaku Kasat Lantas Polres Minsel saat ini menghimbau kepada segenap masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar dapat mematuhi peraturan berlalu lintas yaitu membawa STNK, dan Surat Ijin Mengemudi (SIM), serta menggunakan helm pengaman bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda dua atau sepeda motor,” himbau Luster Simanjuntak.
Diselah-selah kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot tidak sesuai spesifikasi/Brong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Bupati Minsel menyerahkan piagam penghargaan penindakan knalpot Brong yang diterima langsung Kasat Lantas Polres Minsel Luster Simanjuntak disaksikan Kapolres Fery R. Sitorus.
(Anky P)
[17.02, 1/7/2024] frangkypangaila08: Sebanyak 1.500 Tidak Sesuai Spesifikasi/Brong Dimusnahkan Polres Minsel
Minsel, MHN – Acara puncak peringatan hari Bhayangkara ke 78, Polres Minahasa Selatan (Minsel) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis/Brong pada Senin, (01/07-2024).
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Minsel dalam peringatan hari Bhayangkara ke 78 menggelar pemusnahan barang bukti knalpot yang tidak sesuai dengan Spesifikasi/Brong.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berjumlah 1.500 buah yang di lidas menggunakan alat berat seperti Strom wals, yang disaksikan langsung bapak Kapolres Minsel AKBP Fery R. Sitorus, SIK, SH, MH, Bupati Franky Wongkar, Kejari La Ode Muhamad Nusrim SH.MH, Kepala Pengadilan Negeri Amurang, Dandim Minahasa, Forkompimda dan Kasat Lantas Luster Simanjuntak SH.
Kapolres Minsel AKBP Fery R. Sitorus SIK, SH, MH, mengatakan, sebanyak 1.500 knalpot tidak sesuai spesifikasi/Brong dimusnahkan dengan cara digiling dan digurinda.
“Pemusnahan sebanyak 1.500 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi/Brong sebagaimana laporan masyarakat dimana sangat mengganggu kegiatan ibadah bahkan istirahat para lansia dan orang sakit dimusnahkan dengan cara giling dan gurinda,” kata Kapolres.
Kapolres berharap agar Kapolres yang baru nantinya dapat melanjutkan penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi/Brong.
“Sebagaimana diketahui waktu dekat saya sudah akan pindah tugas sesuai telegram yang dari Mabes Polri saya dimutasikan ke Mabos Polri, oleh karena itu saya berharap agar Kapolres yang baru nantinya dapat melanjutkan penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi/Brong karena sangat mengganggu jalannya ibadah dan istirahat para lansia serta orang sakit,” harap Kapolres Sitorus.
Ditempat terpisah di halaman Mapolres Minsel Kasat Lantas AKP Luster Simanjuntak, SH mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama selang 4 bulan.
“Barang bukti knalpot tidak sesuai spesifikasi/Brong yang kami musnahkan ini merupakan hasil tangkapan selang kurang lebih 4 bulan, dan ini dimusnahkan agar tidak disalah gunakan,” ungkap Kasat Lantas Polres Minsel
Luster Simanjuntak selaku Kasat Lantas Polres Minsel menghimbau kepada segenap masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar dapat mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Saya selaku Kasat Lantas Polres Minsel saat ini menghimbau kepada segenap masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar dapat mematuhi peraturan berlalu lintas yaitu membawa STNK, dan Surat Ijin Mengemudi (SIM), serta menggunakan helm pengaman bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda dua atau sepeda motor,” himbau Luster Simanjuntak.
Diselah-selah kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot tidak sesuai spesifikasi/Brong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Bupati Minsel menyerahkan piagam penghargaan penindakan knalpot Brong yang diterima langsung Kasat Lantas Polres Minsel Luster Simanjuntak disaksikan Kapolres Fery R. Sitorus.
(Anky P)