Minsel, MHN – Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengungkap kasus judi online (Judol) beromset jutaan rupiah di wilayah Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan 2 (dua) orang tersangka yakni perempuan LT (54) dan BM (26).
Ditemui di ruang kerjanya pada Jumat pagi (28/06/2024), Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus judi togel online ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas judi togel online ini, kami pun langsung bergerak cepat melakukan upaya pengembangan berupa penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama sejumlah barang bukti pada Selasa malam (25/06/2024) di salah satu desa wilayah Kecamatan Tenga,” ujar Kapolres.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 4 (empat) buah HP, buku rekapan nomor pasangan togel online, buku syair mimpi, alat tulis, wadah plastik serta uang tunai senilai Rp. 2.530.000 (Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; ungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan. “Untuk kedua tersangka bersama dengan barang bukti saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Diketahui, banyak keberhasilan Polres Minsel dalam penyelesaian tindak pidana selang tahun 2023-2024; adapun kasus judi togel online ini merupakan prestasi Polres Minsel diakhir masa jabatan Kapolres AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; yang sebentar lagi akan segera bertugas di Mabes Polri.
(Anky P)