Penjabat Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani menyampaikan Laporan Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan Kedua

MHN Pulpis23/04/24

Penjabat Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani menyampaikan Laporan Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan Kedua tersebut di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Senin (22/04/2024).

Dalam penyampaian laporannya, Pj. Bupati memaparkan sejumlah capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu menjabat selama tiga bulan di triwulan Kedua (Januari 2024 s.d Maret 2024) di hadapan Tim Evaluator dari Kemendagri.

Atas pemaparan laporan capaian kinerja yang disampaikan Pj. Bupati Pulang Pisau, Tim Evaluator Kemendagri memberikan tanggapan, saran, masukan dan rekomendasi, terutama terhadap capaian indikator prioritas diantaranya aspek inflasi, stunting, kemiskinan ekstreme, BUMD, pelayanan publik, pengangguran, kesehatan, penyerapan anggaran, kegiatan unggulan dan perizinan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Turut mendampingi Pj. Bupati Pulang Pisau, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau beserta Camat se Kabupaten Pulang Pisau

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *