PN Amurang Gelar Sidang Lokasi, 3 Terdakwa Penyerobotan Tanah Dihadirkan

Minsel, MHN – Sidang sengketa perkara penyerobotan tanah di Desa Paku Weru Utara Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) hari ini Selasa, (23/01-2024) di gelar sidang lokasi.

Keluarga Mambu Laoh (ibu Sendra Laoh) memberikan kuasa kepada adiknya yaitu bapak Paul Laoh untuk membuat gugatan terkait penyerobotan yang dilakukan tiga orang tersangka yang saat ini menjadi status terdakwa.

Tiga orang terdakwa yaitu inisial JL, ML, dan JT ketiganya tercatat sebagai warga Desa Paku Weru Utara Kecamatan Tenga Kabupaten Minsel dilaporkan telah melakukan penyerobotan/menduduki tanah tanpa hak di perkebunan milik Kel. Mambu Laoh (ibu Sendra Laoh) yang bersertifikat (SHM) atas nama Alm Johan Herling Laoh.

Sengketa tanah tersebut saat ini memasuki gelar sidang lokasi oleh majelis hakim PN Amurang bersama JPU dengan menghadirkan ketiga terdakwa, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, penggugat dan Panitera.

Maksud di lakukan sidang lokasi oleh majelis hakim PN Amurang yaitu untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah tersebut sebelum memberikan putusan terhadap objek yang sedang disengketakan berada.

Tujuan menggelar sidang lokasi sebagai pendukung alat bukti surat/tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, maupun sumpah di Pengadilan.

Keluarga penggugat dalam hal ini yang dikuasakan yaitu bapak Paul Laoh sebagai
mana ditemui awak media hukum nasional dilokasi perkebunan dalam hal ini tempat digelarnya sidang lokasi yaitu tanah yang disengketakan mengatakan bahwa tanah ini memiliki sertifikat kepemilikan dan para tersangka melakukan kegiatan penanaman kelapa, mangga, pisang dll.

“Tanah ini memiliki SHM atas nama Alm. Johan Herling Laoh, karena tidak sempat menikah sehingga tanah tersebut diberikan kepada kakak perempuan kami yang bernama Sendra Laoh (Kel. Mambu Laoh),” kata Paul Laoh.

Keluarga ibu Sendra Laoh melalui Paul Laoh berharap Majelis Hakim dan JPU dapat memberikan keadilan terhadap sengketa tanah tersebut.

“Kami keluarga berharap majelis hakim dan JPU dapat memberikan keadilan kami karena keluarga bukan hanya sekedar memegang SHM atas tanah tersebut tetapi rutin membayar pajak,” harap Paul dan keluarga.
(Anky)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *