Minahasa, MHN – Sidang lanjutan sengketa PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano pada Kamis, (09/11-2023).
Sidang yang di pimpin ketua Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen, SH, MH dan anggota Nur Dewi Sundari, SH, Dominggus Adrian Paturuhu, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tiu, SH
Sidang yang menghadirkan saksi meringankan dihadirkan Arny Kumolontang yaitu Lisa Carolina Ligianto mengungkapkan terkait akta tahun 2012 yang dibuat oleh perusahaan China.
“Pada akta perusahaan tahun 2012 yang dibuat dibuat oleh perusahaan China tertulis, apabila Dewan Direksi perusahaan atau kepengurusan lainnya tidak berada dalam keadaan tertentu dan jangka waktu tertentu maka Komisaris dapat mengolah perusahaan untuk mengurus perusahaan jika terdapat problem sesuai UU nomor 40 tahun 2007 pasal 118,” ungkap Saksi Lisa Carolina Ligianto.
Saksi juga menjelaskan dasar hukum Komisaris Arny Kumolontang melakukan kegiatan dilokasi perusahaan yaitu berdasarkan UU perseroan.
“Berdasarkan UU perseroan no 40 tahun 2007 pasal 118 merupakan dasar hukum dari saudara Arny Kumolontang melakukan kegiatan dilokasi PT BLJ Ratatotok demi menyelamatkan IUP, karena pihak perusahaan sudah sempat 3 kali mendapat surat teguran dari Dinas ESDM, jika tidak melakukan kegiatan maka IUP akan dicabut,” terang saksi.
Saksi mengatakan bahwa IUP itu diberi Negara kepada pihak perusahaan dan itu harus dijaga agar dapat memberikan sesuatu kepada negara.
“IUP itu diberikan negara kepada perusahaan yang harus dijaga dan dipakai agar supaya pihak perusahaan juga dapat memberikan sesuatu kepada negara, dan untuk menjaga serta mengamankan IUP itu, maka Komisaris melakukan kegiatan seperti membuat laporan RKAB dan langsung mendapat respon dari Dinas ESDM dengan catatan harus melengkapi beberapa dokumen,” kata saksi.
Dilanjutkannya pula “Pada saat Komisaris yaitu Arny Kumolontang sedang melengkapi dokumen yang diminta oleh Dinas ESDM saat memasukkan laporan RKAB, masuklah seseorang bernama Noerhalim yang tidak dikenal itu siapa dan dari mana orangnya tapi mengaku pemegang kuasa perusahaan dan memasukkan laporan RKAB dan membuat bingung Dinas ESDM mengirim email kepada komisaris dalam hal ini Pak Arny Kumolontang, dimana isi email itu mengatakan tidak dapat memproses pengusulan laporan RKAB yang diajukan komisaris karena sudah memiliki dualisme kepengurusan perusahaan,” lanjut saksi.
Lisa Carolina Ligianto menuturkan bahwa tahun 2012 dirinya bersama Arny Kumolontang selaku Komisaris sempat menghubungi Zhao Chang melalui pesan email yang ditranslate oleh seorang penerjemah bernama Shinta dimana Zhao Chang mengatakan kepada Arny Kumolontang untuk segera melakukan kegiatan dalam rangka menyelamatkan IUP.
“Tahun 2012 Komisaris Arny Kumolontang sempat menghubungi Zhao Chang melalui aemail yang ditranslate oleh seorang penerjemah bernama Shinta, dimana Zhao Chang meminta Arny Kumolontang selaku Komisaris perusahaan untuk segera melakukan kegiatan dalam rangka menyelamatkan IUP yang sudah 3 kali mendapat teguran dari Dinas ESDM,” tutur Lisa Carolina Ligianto.
Lisa Carolina menambahkan bahwa pengangkatan direktur PT BLJ Ratatotok dilakukan per 5 tahun dari tahun 2012 ke 2017.
“Untuk diketahui, pengangkatan direktur perusahaan PT BLJ Ratatotok dilakukan per 5 tahun yaitu dari 2012 ke 2017, dengan demikian tahun 2019 tidak bisa lagi melakukan penggantian direktur,” tambah Lisa Carolina meyakinkan.
Mengakhiri keterangannya, saksi Lisa Carolina Ligianto dengan senyuman khasnya mengatakan bahwa sengketa PT BLJ Ratatotok ini sepertinya terjadi “Jeruk minum jeruk” alias “negara sita milik negara karena Noerhalim melibatkan oknum Polisi dari Bareskrim Polri melakukan penyitaan dilokasi perusahaan dengan tabrak aturan tidak mengantongi ijin pengadilan.
(Anky P)