Direktur PT BLJ Chou Chang Kembali Mangkir, JPU Hadirkan Saksi Ahli ESDM Pusat

Minahasa, MHN – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano Kabupaten Minahasa kembali menggelar sidang terbuka dalam rangka mendengarkan keterangan saksi fakta direktur PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Minahasa Tenggara (Mitra) dan ahli dari ESDM Pusat pada, Senin, (30/10-2023).

Sidang yang diagendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dari direktur PT BLJ yaitu Chou Chang tapi mangkir sebagaimana tiga kali sidang saksi fakta sebelumnya sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk agenda menghadirkan Chou Chang sebagai direktur Perusahaan untuk saksi kunci sebagai saksi fakta terahir diagendakan hari Selasa (31/10-2023) tapi jika tidak hadir maka saksi tersebut ditiadakan.

Sidang di lanjutkan secara firtual dengan menghadirkan seorang saksi ahli dari ESDM pusat yaitu Buana Sjahboedin

Buana Sjahboedin selaku saksi ahli dalam persidangan ini mengatakan kalau suatu perusahan yang melakukan pertambangan tapi belum memiliki RKAB akan dikenakan sangsi administrasi.

“Suatu perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tapi belum memiliki RKAB akan dikenakan sangsi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” kata saksi ahli Buana Sjahboedin.

Buana Sjahboedin menjelaskan pula bahwa PT adalah perseroan terbatas yang memiliki direksi selaku penanggung jawab dan mengawasi IUP.

“PT adalah perseroan terbatas dan memiliki direksi yang bertanggung jawab mengawasi IUP jadi direksi itu yang harus bertanggung jawab atas perusahaan tersebut,” terang Buana Sjahboedin.

Buana menambahkan, jika mau melakukan perubahan saham tidak boleh secara langsung karena ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut.

“Jika Dewan Direksi mau melakukan perubahan saham, tidak boleh secara langsung tetapi harus dilakukan sesuai aturan dikarenakan ada peraturan yang mengatur tentang perubahan saham sebuah perusahaan,” tambah Buana.

Beberapa masyarakat yang sempat hadir dalam sidang terbuka tersebut mempertanyakan tanggung jawab seorang direktur perusahaan yang sudah tiga kali dipanggil dan dijadwalkan dalam sidang tapi tidak hadir.

“Ada keanehan pada sengketa PT BLJ ini karena ketika menyimak keterangan saksi ahli yaitu Buana Sjahboedin dimana direksi harus bertanggung jawab atas sebuah perusahaan, nah kenapa Chou Chang sebagai direktur sudah beberapa kali dipanggil untuk hadir dalam persidangan ini kenapa tidak mau hadir mana tanggung jawabnya berarti dia hanya mau mengambil uang perusahaan yang ada di Minahasa untuk di bawah ke China,” tutur masyarakat yang enggan namanya dimediakan.

Dalam persidangan ini juga terdakwa Arny Kumolontang dan penasehat hukumnya pertanyakan terkait dualisme kepengurusan PT BLJ Ratatotok Mitra.
(Anky P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *