Minsel, MHN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Minsel melaksanakan kegiatan strong point di Pusat Kota Amurang dengan sasaran kegiatan pengaturan arus lalulintas serta penindakan terhadap pelanggaran lalulintas (garlantas).
Sebagaimana terpantau pada Selasa pagi (20/09/2022), puluhan personel Sat Lantas Polres Minsel siaga melaksanakan kegiatan pengaturan lalulintas di Jalan Trans Sulawesi simpang empat tugu KKO.
“Strong point pagi ini sebagai wujud kehadiran Polri ditengah aktivitas masyarakat khususnya para pengguna jalan raya, baik yang ke kantor, ke sekolah, ke pasar dan lain sebagainya. Kegiatan yang dilakukan yaitu penjagaan dan pengaturan lalulintas, edukasi atau Dikmas lantas juga penindakan garlantas,” terang Kasat Lantas Polres Minsel Iptu Bayu Damara Hadiputra, STK, SIK.
Penindakan pelanggaran lalulintas dilakukan terhadap pengendara yang tidak membawa SIM, tidak menggunakan helm SNI untuk pengguna sepeda motor dan penumpang ladbak terbuka, tidak membawa STNK, Pajak Kendaraan lewat, knalpot bising, peruntukan kendaraan, serta bentuk pelanggaran lainnya yang diatur dalam Undang-undang lalulintas dan angkutan jalan.
Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; yang ditemui di ruang kerjanya menyampaikan himbauan kepada para pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor agar tetap mematuhi peraturan lalulintas guna mencegah terjadinya lakalantas.
“Penegakkan hukum dalam bentuk penindakan garlantas ini untuk menumbuhkan kesadaran para pengguna kendaraan bermotor akan kepatuhan pada rambu-rambu, peraturan lalulintas. Penindakan, apakah teguran maupun tilang, merupakan upaya kepolisian dalam menekan angka fatalitas kecelakaan lalulintas. Mari kita patuhi peraturan lalulintas untuk keselamatan dalam berkendara,” ujar Kapolres.
(Anky P)