Minsel, MHN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Perkawinan masal di Desa Wulurmaatus Kecamatan Modoinding pada Jumat, 02/09-2022.
Kegiatan kawin masal yang di gelar di Desa Wulurmaatus Kecamatan Modoinding berjumlah 6 (enam) pasang yang sudah mengikuti peneguhan/pemberkatan nikah yang dilaksanakan di Gereja GMIM Morea Wulurmaatus Kecamatan Modoinding.
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Minsel Dekky Tuwo diawal pelaksanaan pencatatan perkawinan menjelaskan terkait perkawinan yang dapat disebut sah.
“Perkawinan itu katakan sah apabila dilaksanakan menurut kepercayaan agamanya jadi harus mengikuti hukum agamanya, tetapi mengapa harus dicatat agar supaya pasangan suami isteri tersebut terikat dalam Undang-Undang perkawinan yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 1 thn 1974,” Tutur Kadis Dukcapil Dekky Tuwo.
Tuwo juga menambahkan kenapa sudah sah di teguhkan perkawinannya di Gereja atau berdasarkan agama kepercayaannya lalu kenapa juga harus di catat di Catatan Sipil Dinas Dukcapil.
“Mungkin masyarakat bertanya-tanya kenapa perkawinan yang dilaksanakan sesuai agama kepercayaan sudah sah lalu kenapa harus dilakukan pencatatan lagi di Catatan Sipil, itu dilakukan karena pelaksanaan perkawinan yang dilaksanakan menurut kepercayaan agama dilaksanakan berdasarkan Firman misalmya Kristen berdasarkan Firman Tuhan dalam Alkitab dan kalau di Catatan Sipil dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tamba Dekky Tuwo.
Tuwo juga saat melaksanakan pencatatan perkawinan tak lupa mengisi dengan selingan canda tawa dengan harapan suami isteri yang baru dicatat ini agar saling setia yaitu saling menjaga kejujuran dan kepercayaan dalam rumah tangga bukan berarti setia seperti yang diartikan setiap tikungan ada, disambut sorak tawa dari yang hadir menyaksikan pencatatan perkawinan tersebut.
Selasai pelaksanaan pencatatan perkawinan kepada keenam pasang suami isteri oleh Kadis Dukcapil Minsel Dekky Tuwo, dilanjutkan dengan ibadah pemberkatan nikah.
Ibadah Pemberkatan Nikah kepada enam pasangan kawin masal dipimpin oleh Wakil Bupati Minsel Pdt. Petra Yanni Rembang, MTh.
Bertindak sebagai Khadim dalam Ibadah pemberkatan nikah, Wakil Bupati Minsel Pdt. Petra Yanni Rembang mengajak kepada ke enam pasang suami isteri yang sudah terbentuk menjadi rumah tangga Kristen hendaknya menjaga keutuhan rumah tangga yang sudah terbentuk berdasarkan Firman Tuhan dalam Alkitab dan UU perkawinan RI No. 1 thn 1974.
“Saya mengajak kepada ke enam pasang suami isteri yang baru dicatat perkawinan berarti sudah terbentuk rumah tangga Kristen yang baru hendaknya menjaga keutuhan rumah tangga karena dibentuk berdasarkan aturan Firman Tuhan sebagai umat Kristen dan berdasarkan UU Perkawinan RI No. 1 tahun 1974,” ajak Wakil Bupati Pdt. Petra Yanni Rembang, MTh selaku Khadim dalam pemberkatan nikah.
Pdt. Petra Rembang juga berharap agar ke enam pasang suami isteri yang baru agar setia dalam persekutuan ibadah sebagai mana yang disampaikan bapak Kadis Dukcapil saat melaksanakan pencatatan perkawinan.
“Saya berharap kepada keenam pasang suami isteri yang baru ini agar dapat setia dalam persekutuan ibadah sebagaimana yang disampaikan Kadis Dukcapil dalam pencatatan perkawinan, dan dapat menjadi warga negara yang baik ditengah-tengah masyarakat taati aturan menjauhi kejahatan dalam kerawanan keamanan tingkat masyarakat,” harap Pdt. Petra Yanni Rembang.
Diakhir pelayanan pemberkatan nikah, Pdt. Petra Yanni Rembang sebagai Wakil Bupati Minsel yang beetindak sebagai khadim berpesan agar apa yang sudah dipersatukan Tuhan, tidak boleh diceraikan manusia selain maut.
“Mengakhiri pemberkatan nikah ini saya berpesan kepada bapak ibu agar supaya apa yang sudah dioersatukan Tuhan, tidak boleh diceraikan manusia selain maut,” pesan Wakil Bupati Pdt. Petra Yanni Rembang, MTh selaku Khadim.
(Anky P)