Bolmong, MHN – Rombongan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) Daerah Kepulauan Sangihe…….dalam rangka kunjungan kerja, disambut oleh Kadis PPA Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Hj. Farida Mooduto, SPd, MM pada Kamis (23/06-2022)
Maksud dan tujuan kunjungan kerja Kadis PPA Daerah Kepulauan Sangihe Veibe Adriani Kalebos, S.Sos, ME bersama rombongan di Dinas PPA Kabupaten Bolaang Mongondow dalam rangka ingin melakukan Study Komparasi.
Dalam dialog terbuka antara rombongan Kadis PPA Daerah kepulauan Sangihe bersama rombongan, dengan Dinas PPA Bolmong, ada banyak hasil yang didapat.
Kadis PPA Daerah Kepulauan Sangihe Veibe Adriani Kalebos Bawole, S.Sos, ME mengatakan, rencana awal kunjungan kerja atau study komparasi ini di Kota Kotamobagu tapi pada ahirnya dialihkan ke Kabupaten Bolmong karena Kota Kotamobagu sudah terbentuk UPTD PPA sehingga kunjungan kerja ini kami pindahkan ke Bolmong dan sudah melakukan koordinasi terlebih dulu.
“Rencana awal saya untuk melakukan kunjungan kerja atau Study Komparasi yang sering dikenal study banding sebenarnya di Kota Kotamobagu, tetapi tidak jadi karena Kota Kotamobagu sudah terbentuk UPTD PPA, maka dialihkan ke Kabupaten Bolmong dan diketahui bahwa penganan P2A TP2A di Kabupaten Bolmong sudah sangat bagus sehingga kami melakukan koordinasi dengan ibu Kadis Bolmong,” tutur Kadis PPA Daerah Kepulauan Sangihe.
Sementara itu Hj. Farida Mooduto, SPd, MM mengatakan penangan kasus yang dilakukan oleh P2A Kabupaten Bolmong, diawali dengan metode sosialisasi kesetiap Desa terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kami sambil memberikan penguatan dan pengertian kepada masyarakat, dan syukur alhamdullilah sekarang masyarakat bisa mempercayakan pengurusan atau pendampingan dalam penyelesaian permasalahan perempuan dan anak.
“Saya selaku Kadis PPA Bolmong secara bersama-sama Sekertaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Bidang (Kabid) bahkan seluruh staf melakukan sosialisasi tupoksi kami kepada masyarakat sambil memotifasi agar masyarakat bisa percayakan untuk melakukan pendampingan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perempuan dan anak sehingga ada beberapa masalah yang sempat Viral di Bolmong seperti daster kuning, pisang goroho bahkan seorang ayah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri semua itu mereka sendiri yang datang melaporkan pelaporan sekaligus meminta pendampingan kepada kami,” kata Kadis P
PA Bolmong Hj Farida Mooduto, SPd, MM
Hj. Farida Mooduto, SPd, MM juga menambahkan bahwa dalam melakukan pendampingan yang permasalahan perempuan dan anak yang berkaitan dengan tindakan kekerasan perempuan dan anak termasuk kekerasan seksual, kami tidak menunggu laporan masyarakat tapi ketika kami mendengar ada permasalahan terkait perempuan dan anak, kami langsung turun lapangan.
“Dalam menyelesaikan masalah perempuan dan anak terkait tindak kekerasan petempuan dan seksual, kami tidak menunggu laporan, tetapi ketika kami mendengar informasi baik dari masuarakat ataupun melalui social media (fb), kami langsung turun lapangan dan kami juga bekerja sama dengan Wartawan dengan membentuk Jurnalis Kawan Anak (Junawan), bersama LSM dan Ormas hukumnya dengan memberikan honor atau insentif per bulan yang pembayarannya dilakukan setiap triwulan, tamba mantan Camat dan mantan Sekdis Dukcapil Bolmong yang saat ini dipercayakan sebagai Kadis PPA Bolmong Hj. Farida Mooduto, SPd, MM.
Mewakili DP3A Rahmawati Gumohung, SE selaku tenaga fungsional penggerak swadaya masyarakat bidang perlindungan anak Kabupaten Bolmong menjelaskan penjelesaian managemen kasus ini yaitu kami melakukan screaning awal, setelah itu kami mengambil keputusan untuk menentukan apakah akan melanjutkan proses hukum, dengan menggunakan kuasa hukum atau pengacara yang akan melakukan pendampingan dalam proses hukumnya.
“Managemen penjelesaian kasus terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bolmong yang berkaitan dengan tindakan kekerasan termasuk kekerasan seksual, kami berupaya melakukan Screaming awal, setelah itu diambil keputusan untuk menentukan apakah akan melanjutkan proses hukum dengan menggunakan kuasa hukum atau pengacara yang nantinya akan melakukan pendampingan dalam kelanjutan proses hukum tersebut,” ujar Rahmawati Gumohung, SE.
Rahmawati juga mengatakan bahwa jika ada yang bersangkutan didapati mengalami gangguan kejiwaan maka kami akan merujuknya untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) seperti Ratumbuisang atau RS ODSK dalam rangka penangan khusus yaitu penangan pshychis dari Pshykiater jadi ada penanganan managemen kasus secara terpadu dari awal, bahkan asesmen awal, interfensi kemudian dievaluasi sampai sejauh mana perkembangan yang dilakukan oleh Pshykolog terhadap korban.
“Jika yang bersangkutan ternyata mengalami gangguan kejiwaan maka kami akan merujuknya di Rumah Sakit (RS) Ratumbuisang atau RS ODSK dalam rangka pemberian penangan pshychis dari Pshykiater atau Pshykolog, jadi ada penanganan managemen kasus secara terpadu dari awal bahkan dilakukan asesmen awal, interfensi, setelah itu dievaluasi sampai sejauh mana perkembangan yang dilakukan Pshykiater atau Pshykolog terhadap korban,” kata Rahmawati.
Mengakhiri penjelasannya, Rahmawati yang merupakapan sosok wanita yang dikenal aktifis peduli perempuan dan anak semenjak masih kuliah mengatakan jika proses hukumnya sudah selesai, tetapi korban mengalami gangguan sosial maka dilakukan retersosial dimasyarakat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kadis PPA Daerah Kepulauan Sangihe Veibe Adriani Kalebos, S.Sos, ME, Sekertaris Dinas PPA Daerah Kepulauan Sangihe Josefien Salindeho, SS, ME, Kabid Perlundungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Rahel Dalawir, SPd, MPd, Ketua LSM Kelomas Perak Wasty Kemurahan bersama Christian M. Sinyal
(Anky P, Jenni A, Deyke, Intoy / Tim)