KLARIFIKASI RETRIBUSI DI PASAR CIBUNAR PARUNG PANJANG

H.Sarjono Kepala Desa Cibunar

Sehubungan adanya berita di media tentang dugaan retribusi bodong di pasar Desa Cibunar Parung Panjang, pihak desa Cibunar mengklarifikasi bahwa hal itu tidak benar, yang mana hal ini terjadi karena adanya miskomuniaski soal penerbitan retribusi, retribusi  diterbitkan berdasarkan perdes yang lama, kemudian pihak Pemdes dan BPD, LPM menjelang Ramadhan Tahun 2022 mengadakan rafat untuk meluruskan retribusi yang tidak berdasarkan Perdes No. 3 tahun 2021 tersebut.  Selanjunya hasil rafat diantaranya memberi wewenang kepada LPM, Karang Taruna dan Linmas menjalankan karcis retribusi di pasar Desa Cibunar Parung Panjang berdasarkan Perdes No. 3 tahun 2021 Tentang Tetribusi. Retribusi meruapakan kegiatan sah secara hukum dan dapat dipertangjawabkan secara hukum, karena berdasarkan Perdes sebagai payung hukumnya. BPD sebagai lemabaga yang diamanatkan dan mandat Undang undnag diantara wewenang dan funsinya membuat Perdes (Peraturan Desa) sebagai legislasi dalam tingkat pemerintahan Desa. Dan selanjunya Kepala Desa Cibunar pada tanggal 09 Juni 2022 mengeluarkan intruksi dengan No. 54/2006/Vi/2022 karcis bongkar muat di pasar Desa Cibunar 2022 sementara dicabut

 

Dengan klarifiaksi ini maka berita pada tanggal 13 Juni 2022 tentang Karcis Bodong di pasar desa Cibunar parung Panjang tidak benar.

 

 

 

Cibunar, 17 Juni 2022

Sekdes Cibunar

Saepul Bahri,S.Qom

 

(Pimred)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *