Polisi mengungkap penemuan mayat pria dengan luka bacok di pinggir tol karang tengah Kota Tangerang. Korban bernama Bayu Samudra ( 19 ) itu ternyata korban pembunuhan .
Polisi menangkap dua tersangka terkait pembunuhan Bayu, yaitu Fachrul Ramadhan alias Fachrul ( 21 ) dan Dea Febriani alias Dea ( 18). Kedua tersangka ini di hadirian polisi dalam jumpa pers di Polda metro jaya ,Jum’at ( 3/6/2022.) Kedua tersangka Yang berbaju tahanan warna orange , kemudian di giring polisi keruang konfrensi pers.
” Korban merupakan mantan pacar tersangka DF, yang wanita ini” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Endar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya Jakarta Jum’at ( 3/6/2022).
Zulpan mengatakan tersangka Dea berperan membantu tersangka Fachrul. Sementara Fachrul merupaka tersangka utama yang mengeksekusi korban. ” Tersangka FR ini adalah eksekutor ” imbuh nya.
Saat ini kedua nya di tahan polisi.akibat perbuatan nya. Kedua tersangka di jerat dengan pasal 340 KUHP .336 KUHP Dan / atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Korban di ketahui bernama Bayu Samudra atau BS , yang merupakan warga Karawaci, Kota Tangerang, Zain menegaskan BS dapat di pastikan merupakan korban pembunuhan.
Jasad Bayi Samudra di temukan warga di semak semak di pintu tol Karang Tengah Perumahan Puri 11, Kelurahan Parung Jaya ,Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang.pada pada Rabu ( 1/6/) pagi.
Bayu Samudra tewas dengan kondisi luka bacok ,Saat di temukan warga jasad nya di selimuti jaket. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhir nya menangkap kedua tersangka kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat kedua tersangka di tangkap tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Polres Metro Tangerang Kota yang di pimpin AKBP Hendrik Zusen, AKBP Awaludin Amin ,Kompol Widi Irawan, AKP Tomy Haryono, Kompol F Danang Kartiko, AKP Bara Libra , Kompol Mobri Cardi Panjaitan, Kompol Noor Margjantara, Iptu Rosbana, dan IPDA Aditya Sakti Yudobhakti.
(Dino Coppens)