Minsel, MHN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa Selatan (Minael) mengamankan aeorang tersangka kasus penganiayaan terhadap anak disalah satu penginapan yang terletak di Kecamatan Amurang Timur pada Rabu petang (04/05-2022).
Tersangka adalah seorang perempuan berinisial DKW alias Dewi (29), warga kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minsel.
Oknum tersangka penganiayaan terhadap seorang anak Boy (bukan nama yang sebenarnya), merupakan warga yang sama yaitu Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang, berusia 10 tahun adalah siswa Sekolah Dasar (SD).
Kasus ini sempat viral di media sosial dikarenakan ada salah satu warga yang merupakan saksi disekitar lokasi/tempat kejadian perkara (TKP) membuat rekaman Vidio dan langsung di posting pada face book (fb).
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada jumat (06/05-2022), menerangkan bahwa kasus ini di latarbelakangi oleh rasa kesal serta emosi tersangka karena anaknya kerap kali di ejek oleh korban dan teman-temannya.
“Tersangka kesal dan emosi karena anaknya kerap di ejek dan ditertawakan oleh korban serta teman-temannya sehingga terjadi penganiayaan di TKP salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Amurang Timur,” ungkap Iptu Lesly.
Tersangka melempari korban dan teman-temannya dengan besi, batu, hingga mengejar sambil membawa barang tajam, membuat korban lari ke lantai dua, dan karena ketakutan ahirnya melompat untuk mencari peetolongan.
Akibat melompat dari lantai dua, korban mengalami luka di dasa kiri, lebam dilengan kiri bagian dalam, bahkan mengalami trauma.
Saat tersangka akan diamankan oleh petugas Polres Minsel, sempat melakukan pengancaman untuk melakukan bunuh diri dengan mengab menggunakan gunting dan minum racun.
“Petugas kami berhasil mengamankan tersangka, dan saat ini telah resmi kami tahan, namun diawali dengan mengancam untuk bunuh diri menggunakan gunting dan mau minum racun,” pungkas Kasat Reskrim. (Anky P)