MINSEL, MHN – Menindak lanjuti aspirasi buruh PT Sasa Inti Minahasa Selatan (Minsel) yang sudah disampaikan kepada DPRD mengeluarkan surat undangan kepada pihak PT Sasa Inti, Perwakilan Karyawan dan Instansi terkait perihal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Nomor 407/DPRD/XII/2021 tertanggal 10 Desember 2021.
Terkait undangan RDPU DPRD Minsel, pihak PT Sasa mengutus Ibu Linda Prang sebagai perwakilan PT Sasa Inti yang dilaksanakan pada Senin (13/12-2021) yang rencananya sesuai surat undangan RDPU akan dilaksanakan pada pukul 10.00, tapi pelaksanaannya molor sampai sekitar pukul 12.00 kurang lebih.
Dalam RDPU tersebut pihak DPRD Minsel yang memediasi kedua belah pihak yaitu PT Sasa Inti Minsel bersama Karyawan/Buruh yang melakukan demo di Kantor DPRD Minsel, dengan hasil yang di dapat berdasarkan pembahasan seperti penetapan pajak dan keputusan kebijakan.
Terkait penepatapan pajak Karyawan/buruh ternyata sudah sesuai dengan regulasi pemotongan dan penyetoran ke Kantor pajak seperti yang sudah di jelaskan Kepala Pratama Perpajakan Kotamobagu dimana pihak PT Sasa sudah sesuai regulasi dalam pemotongan dan penyetoran pajak ke Kantor pajak seperti contoh per bulan Oktober 2021 penyetoran dan laporannya sudah masuk.
Setelah pembahasan materi pajak Buruh/Karyawan Perusahan, dilanjutkan dengan pembahasan masalah scorsing dan PHK Buruh/Karyawan PT Sasa Inti dalam penjelasan Ibu Linda Prang kepada semua yang hadir dalam RDPU di maksud.
“Kami selaku pihak perusahan dalam hal ini PT Sasa Inti mengambil keputusan seperti Scorsing dan PHK buruh/karyawan, dan ini sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di PT Sasa Inti yang disahkan oleh Pemerintah dalam hal ini Instansi terkait seperti pihak Dinas Tenaga Kerja sambil mengangkat dan menunjukkan dasar Peraturan di PT Sasa Inti yang sudah beberapa kali di sosialisasikan kepada pihak buruh/karyawan,” Tutur Linda Prang.
Prang juga menjelaskan tentang buruh/karyawan yang di scorsing itu kepada semua yang hadir dalam RDPU tersebut.
“Untuk buruh/karyawan yang di scorsing itu masih dalam tahap investigasi, apabila tidak terbukti maka buruh/karyawan tersebut akan kami panggil kembali bekerja tetapi apabila terbukti mdnyalahi atau melanggar peraturan maka buruh/karyawan tersebut akan kami PHK, karena nama-nama tersebut kami catat berdasarkan laporan bukan asal catat” jelas Prang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Minsel membenarkan apa yang menjadi peraturan PT Sasa Inti itu sudah pernah disosialisasikan ke pihak buruh/karyawan.
“Pihak PT Sasa Inti mdngambil keputusan melakukan sorsing dan PHK kepada sejumlah buruh/karyawan, mungkin sudah melalui pengkajian yang dia anggap buruh/karyawan dimaksud melakukan tindakan menyalahi peraturan yang ada di perusahan yang sudah disahkan regulasinya karena jelas merupakan turunan dari Dinas Tenaga Kerja,” ucap Kadis Tenaga Kerja Minsel.
Salah satu anggota DPRD yang turut dalam RDPU dimaksud yaitu Pak Robby Sangkoy alias Rosa sapaan akrabnya mengatakan ini adalah dinamika antara Employee dan Employer.
“Setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak baik perwakilan PT Sasa Inti maupun perwakilan buruh/karyawan ternyata keputusan yang diambil PT Sasa Inti sudah sesuai regulasi dan anggap saja ini adalah dinamika antara Employee dan Employer,” kata Rosa
Mengahiri RDPU tersebut perwakilan buruh/karyawan yang hadir (dua orang) menemui ibu Linda Prang sambil meminta maaf dan bermohon kiranya scorsing terhadap mereka dapat dicabut karena kami hanyalah korban sebab kami tidak tahu apa-apa dengan permasalahan tersebut dan kami tidak terlibat.
Media Hukum Nasional MHN Biro Minsel Anky P)