MHN MINSEL-Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan KS alias Usro (27), warga Desa Teep Trans Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minsel.
Diketahui KS alias Usro diamankan selaku tersangka kasus penganiayaan sebagaimana laporan polisi nomor LP/14/II/2021/Sek-Amurang dan Springas/X/2021 Reskrim.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira pukul 05.00 wita di SPBU Kapitu, dimana tersangka dalam keadaan mabuk menganiaya korban nernama Marthen Husain (38), warga Kota Manado dengan cara mdnikam berulang kali menggunakan senjata tajam dan mengena pada bagian tangan korban.
Kapolres Minsel AKBP S Norman sitindaon, SIK yang dikonfirmasi mdlalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK, pada Minggu pagi (03/10-2021), membenarkan penangkapan terhadap tersangka
“Twrsangka sempat buron, melarikan diri dari kejaran petugas selang beberapa bulan lamanya, setelah melakukan upaya penyelidikan terus-menerus di dukung informasi masyarakat, tersangka ahirnya berhasil kami amankan di Desa Teep Trans.
Untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat mengamankan tersangka Usro, Tim Resmob juga menemukan temannya Rian membawa sajam pada saat melakukan pesta miras.
“Selain Usro, kami juga mengamankan Rian teman Usro yang pada saat itu sedang melakukan pesta Miras, Rian diamankan kqrena saat dilakukan penggeledahan, didapati membawa sajam,” pungkas AKP Rio Gumara.
Media Hukum Nasional (MHN) Biro Minsel-Mitra (Anky P).