Hukum Nasional,. Tangerang Selatan. melihat kondisi sampah yg menumpuk sampai setinggi 3 meter berada disekitaran Gang Sawo 1 RT/RW 07 Kelurahan Pondok Betung Kota Tangerang Selatan, menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.
Setelah ditinjau dan di rapatkan yang dihadiri oleh lurah setempat , Sekel, RT dan RW setempat, pengelola serta dari Kecamatan Pondok Aren pak Dasuki Z serta dinas lingkungan hidup( DLH ) Kota tanggerang Selatan pak Wismansyah, terkait tempat pembuangan sampah liar ( TPS ) yg di kelola oleh pengelolah setempat hanya memilih sampah yang bisa didaur ulang dan sebagian sampah di tumpuk serta di bakar, sehingga menimbulkan bau tak sedap dan polusi udara disekitaran wilayah tersebut.
Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanggerang Selatan pak Wismansyah menyampaikan persoalan sampah sudah di berikan warning untuk tidak di bakar dan di rapikan dengan meratakan lokasi sampah yg bergelombag serta mengurangi volume sampah secara step by step.
pada prinsipnya merubah pendapat tanpa merubah pendapatan karna masyarakat di sekitaran wilayah masih membutuhkan pekerjaaan. ujar Wismansyah .
Sahrulloh/Koko