Hukum Nasional.Tangerang Kota- Sengketa tanah yang belum juga menemukan titik temu yang terjadi di jalan boulevard alam sutra tepatnya tidak jauh dari Mall Alam Sutera, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Tangerang Kota, Jumat (17/09/2021).
Gugatan tanah yang telah di menangkan oleh ahli waris almarhumah Tjimah Tipis, yang sudah sesuai berdasarkan dari 4 keputusan:
1. Pengadilan Negeri Tangerang No.29/PDT.G/2018/PN.TNG;
2.Pengadilan Tinggi Banten No. 2/ PDT/2019/PT. BTN;
3. Mahkamah Agung Republik Indonesia No.589 PK/PDT/2020;
- Penetapan KPN Tangerang No.26/KASASI/AKTA.PDT 2019/PN TNG; .
Saat di konfirmasi oleh media Hukum Nasional, Murdipin Hadi S.H selaku kuasa hukum ahli waris almarhumah Tjimah Tipis menuturkan, karena berdasarkan hukum ahli waris, karena sudah berdasarkan dan sesuai 4 keputusan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung sampai ke PK ( Peninjauan Kembali ).
“Pada saat kita mau mengajukan eksekusi, keluarlah penetapan eksekusi No. 196/Pen.Eks/2019, tiba-tiba mereka mengajukan PK, dan PK nya alhamdulillah di tolak oleh Mahkamah Agung, lalu mereka mengajukan perlawanan saat ini di Pengadilan Negeri Tangerang,’ tuturnya.
Lanjut Murdipin Hadi S.H mengatakan, “Harapan kita harus menang, optimis karena sudah 4-0 apalagi yang mau di bilang, kalau bangunan SD ini memang milik Pemerintah, punya Pendidikan Nasional tapi tanahnya punya kita, sudah berdasarkan gugatan kita dari tahun 2018, sampai keputusan Mahkamah Agung peninjauan kembali,” katanya.
“Tampaknya Pemerintah Kota masih saja penasaran belum mau menerima kekalahan mengingat banyak putusan yang memenangkan pihak ahli waris Tjimah Tipis.” pungkas Murdipin Hadi S.H .
(Poltak Nathanael. S. H)