Himpunan Mahasiswa Buru di Jakarta Menantang Bupati Buru Ramly Umasugi Bentuk Tim Percepatan PETI ke PERA.

MHN MALUKU. 10 September 2021. Himpunan Mahasiswa Buru, angkat bicara tentang kinerja Bupati Buru Ramly Umasugi, menyakut Tambang emas Gunung Botak dan Gogorea menjadi tambang emas legal, sebab sampai saat ini belum ada tim yang dibentuk untuk penanganan pertambangan Rakyat dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati.

Ketua HMB Jainal Labalawa menyampaikan bahwa Bupati Ramly Umasugi mengadakan rapat dengan stackholder untuk membentuk tim yang akan menangani pertambangan rakyat supaya tim ini bekerja membuat Peta Tata Ruang WPR maupun IUP, supaya Pemerintah Pusat segera menetapkan wilayah pertambangan tersebut .

Ketua HMB mengatakan bahwa Bupati Buru Ramly Umasugi hanya banyak omong saja di Media masa, kami sangat kecewa dengan kinerja Bupati Buru Ramly Umasugi, ungkap Jainal Labalawa, sebab potensi pertambangan yang sangat luas tidak dikelolah dengan baik.

Pernyataan Bupati Ramly Umasugi di BBC News tanggal 18 November 2015, Pemerintah Kabupaten Buru berencana membangun tambang emas legal di kawasan tersebut, pasca penutupan PETI di Gunung Botak. Hal itu di atur dalam peraturan Daerah karena ada tambang Investasi dan tambang rakyat. Tambang Rakyat seluas 250 hektar tegas Bupati Buru.

Adapun yang diperbolehkan kerja didaerah tambang rakyat, mereka yang menjadi penduduk dan masuk dalam keanggotaan Koperasi Daerah, Bupati Ramly Umasugi menegaskan bahwa tambang rakyat ini memiliki sistim yang berbeda, sebab diharapkan tidak merusak lingkungan.

Selama 7 tahun masyarakat Buru berharap Negara hadir dalam pengelolaan tambang rakyat melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, dan Oemerintah harus memberikan regulasi serta kelonggaran bekerja sebagaimana dalam pasal 24 UU Mineral dan Batubara tahun 2009 Junto UU Mineral dan Batubara No 3 tahun 2020.
Bahwa wilayah atau tempat kegiatan pertambangan rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Hal ini menjadi dasar rakyat bekerja dan menuntut izin pertambangan rakyat dari Bupati Buru, karena Bupati adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Provinsi dan Perintah Pusat.**. Wartawan MHN MALUKU. S PAPALIA/S SOLISSA.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *