VIDEOTRON yang terletak di bunderan Alam Sutra Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan memancing perhatian warga dan pengendara yang melintas.
Dalam Videotron itu menampilkan beberapa tema yang unik dan menarik salah satunya yaitu munculnya Produk Susu Kemasan Dan Anggur Merah Orang Tua ( OT ) yang terlihat disisi sebelah kanan dan kiri papan iklan/Videotron tersebut. Selain diduga bodong alias tak berizin media papan iklan komersial tersebut dinilai telah menyalahi aturan.
Namun, tiba tiba siang ini selasa 31-08-2021 aparat Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan terhadap Videotron tersebut. Pemiliknya sampe dengan saat ini blm diketahui dan ini ada prodak kemasan susu dan sejak satu tahun lebih iklan videotron ada disini, “Ujar sapta.
Ditempat yang sama Dodo selaku perwakilan dari DPMPST Kota Tangerang Selatan kepada awak media mengatakan ” Penyegelan hari ini cukup bagus dan action aktif dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan Penyegelan ini adanya aduan dari masyarakat sekitar, harapan saya khususnya untuk iklan/Videotron diwilayah Kota Tangerang Selatan wajib pajak dan patuh perizinan kepemerintah Kota Tangerang Selatan,”Ujar dodo disesi akhir wawancara.
Yuyun/supriyadi korlap Tangsel