SIAPA AKTOR INTELEKTUAL DI BALIK PEMBEBASAN LAHAN JALAN TOL MANADO-BITUNG…????

Uncategorized1,328 views

Bitung,7 Agustus 2021
Polemik Proyek pembangunan Jalan Tol Manado – Bitung masih terus berlanjut,setelah beberapa yang lalu sempat terjadi aksi pemblokiran Jalan Tol Manado – Bitung yang dilakukan keluarga ahli waris(Hendra Ekaristi Tatoda) Polresta Bitung melalui Kabag Ops berinisiatif untuk melakukan upaya Mediasi antara kedua belah pihak,Mediasi pun sepakat dilakukan Pada Hari Jumat Tgl 6 Agustus 2021 tepatnya di Ruangan OPS Polresta Bitung.
Kedua belah pihak yang berkepentingan pun hadir bersama(Ahli waris dan PPK Tol).
Pertemuan antara PPK TOL dan Ahli Waris telah membuka tabir bahwa ternyata PPK TOL tidak melakukan tahapan sosialisasi dengan masyarakat terkait pembebasan lahan terdampak pembangunan jalan Tol,ini seharusnya dilakukan sebelum Pembangunan Jalan Tol berlangsung dan tahapan ini terbukti sama sekali tidak dilakukan oleh PPK TOL.
Pihak PPK TOL juga diduga menyembunyikan nilai penggantian kerugian atas tanah Milik Keluarga Panggili,karena diduga uang pembebasan Jalan Tol telah dibagi bagi oleh Oknum BPN dan PPK TOL juga beberapa pihak lainnya yang terkait dengan tanah milik Keluarga Panggili.


Pembebasan Tanah yang dibayar oleh PPK TOL berdasarkan dokumen palsu yang diduga sengaja dibuat oleh oknum BPN,bekerja sama dengan PPK TOL dan beberapa pihak lain yang namanya dipakai dalam dokumen palsu Kepemilikan Hak Tanah.
Kuasa Hukum Keluarga Panggili, Reza Sofyan SH dibuat heran dengan pernyataan PPK TOL bahwa masalah ini mau dibawah ke Tahapan Pengadilan manapun gugatan perbuatan melawan Hukum Yang digugat akan tetap diputuskan Oleh Pengadilan tidak dapat diterima(Niet Onvan Kelijk Verklaard),Sehingga Kuasa Hukum Ahli Waris menduga keras bahwa Pihak PPK TOL sudah mempunyai orang dalam di Lembaga Peradilan yang menerima suap dari PPK TOL dan memastikan gugatan keluarga Panggili akan berada dalam posisi tidak pasti karena sangat nampak jelas tergambar dalam Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor Perkara 203/Pdt.G 2020/PN.BIT.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini pun melakukan Putusan Yang melanggar Norma Hukum,dimana dalam Putusan tersebut Majelis Hakim mengadili dengan menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Nebis In Idem dan kemudian menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima(N.O) padahal jika Putusan Hakim menyatakan Nebis In Idem seharusnya gugatan Penggugat ditolak dan justru bukan N.O.Ujar Reza Sofyan SH Pengacara Muda yang juga pernah menjadi salah satu anggota Team Pengacara yang sukses menjebloskan Eks Bupati Minut(VAP) Ke Jeruji Besi.
PPK TOL diduga melindungi oknum Mafia Tanah dan Koruptor yang telah atau akan menikmati uang yang seharusnya menjadi Milik Keluarga Panggili selaku Pemegang Surat Kepemilikan tanah yang sah(Aslinya ada),Karena terbukti dalam persidangan Pihak PPK TOL maupun para tergugat lainnya tidak dapat membuktikan dokumen Kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.Melalui Kuasa Hukum Reza.Sofyan SH,berbagai upaya akan dilakukan Pihak Keluarga Panggili untuk mendapatkan keadilan.Perkara ini sudah diketahui oleh DEPUTI 2 BIDANG AGRARIA KANTOR STAF PRESIDEN,Karena pengacara keluarga Panggili ini telah menyampaikan perbuatan PPK TOL tersebut lewat Meeting Zoom beberapa waktu yang lalu,dan perkara ini sudah dikawal langsung oleh KANTOR STAF PRESIDEN Melalui JPKP,Karena Pengacara keluarga Panggili(Reza Sofyan.SH)notabene adalah Ketua JPKP Wilayah Provinsi Sulawesi Utara,dan dibantu oleh MHN SULUT Ucap Reza Sofyan SH, pengacara yang dikenal ramah dengan masyarakat.
Mediasi antara Kedua belah pihak pun belum mendapatkan kesepakatan yang berarti.

(Media Hukum Nasional Sulawesi Utara)
M Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *