Masyarakat Desa Nain 1 Sangat Kecewa bercampur kesal karena Masye Soeroegalang telah diaktifkan kembali sebagai Hukum Tua padahal belum tuntas mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi(TGR) termasuk potongan Siltap perangkat Desa sebesar 40Persen Yang dipotong Hukumtua.Dari keterangan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Minahasa Utara Drs.Alfrets Pusunglaa bahwa Inspektorat telah mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Dinas Sosial bahwa TGR sudah diselesaikan oleh Masye Soeroegalang dan Dana Desa Nain 1 sudah aman.Kami hanya berdasarkan Surat Rekomendasi Karena sudah dinyatakan aman,Maka kami kembalikan Ujar Pusunglaa.Setelah dikonfirmasi kembali Ke Drs Alfret Pusunglaa(Kadis Sosial dan PMD) “Apakah Bapak Yakin Kalau TGR sudah dikembalikan sepenuhnya oleh Masye Soeroegalang” Dinas PMD terkesan”Bingo bingo “Itu jelas :terlihat Kalau Dinas PMD tidak mempunyai Data Yang Valid Sehingga Kesan Masyarakat Dinas PMD Dan Inspektorat so kurang sama “Asal Jadi”sehingga hal tersebut membuat para perangkat Desa beserta Masyarakat sangat kecewa dengan keputusan Inspektorat yang menerima begitu saja Kebohongan dari Masye Soeroegalang,Satu sen pun Kami belum menerima Uang Pengembalian Siltap yang dipotong,Kenapa Inspektorat tidak mengecek lebih dulu baru buat Surat Rekomendasi ada apa sebenarnya ujar Victor Dalantang Perangkat Desa Nain 1 kesal dengan Kinerja Inspektorat minahasa Utara dan Kinerja Dinas PMD Menurut mereka,diduga adanya Permainan antara Inspektorat dan Masye soeroegalang,dan tidak Menutup kemungkinan juga diduga DINAS PMD terlibat didalamnya???!!Kami mengharapkan Minut ada perubahan setelah Kepemimpinan JGKWL tapi kenyataannya Pemimpin yang sudah merugikan Masyarakat malah diaktifkan kembali,Mau jadi apa Pemerintahan kalau dipimpin Pimpinan seperti Ini??!!!Pungkas Victor,Disampaikannya Kami minta Bupati Minahasa Utara untuk menonaktifkan Hukumtua Desa Nain 1 Masye Soeroegalang Karena dianggap sudah tidak layak lagi untuk memimpin Desa Nain 1.Kwitansi Yang dia berikan Kepada Inspektorat Siapa yang tanda tangan??Kami tidak pernah tanda tangan kwitansi!!Jika ada pengembalian uang seharusnya ada Berita Acaranya,tapi saat kami menanyakan bukti Berita Acaranya kepada Inspektorat melalui Pak Endru Palandung,dia tidak menanggapinya..Sebelumnya telah dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu bahwa Masye Soeroegalang sudah mengembalikan semua Anggaran yang telah disalahgunakan disertai kwitansi kwitansi”Sudah dia sudah kembalikan semuanya bersama kwitansi kwitansi jadi dia sudah bisa dikembalikan Ucap Umbase..Masyarakat Desa Nain 1berharap Bupati Minahasa Utara untuk bisa mengadakan Evaluasi terkait Kinerja Inspektorat Minahasa Utara yang dianggap “Asal Jadi”dan tidak menunjukkan Instansi Yang berintegritas..(Miranti Agustina) MHN SULUT
Homepage
/
Uncategorized
Bermodalkan Kebohongan Hukum Tua Desa Nain 1 Kabupaten Minahasa Utara Aktif Kembali.