
MHN /Pulang Pisau,Kalteng 21/07/25 Sidang Ramba perkara pidana atas dugaan Pemalsuan surat SKT kembali di gelar Pengadilan Pulang Pisau hari Senin tanggal 21 Juli 2025 dengan agenda pembacaan surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dibacakan jaksa Khabib dengan tidak gentelmet menuntut 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi masa penahanan dan penangkapan.
Sidang yang di ketuai majelis hakim ibu Ismayul Ishmatuel Lulu,SH,MH dan dua hakim anggota Ismaya Salimdri,SH dan Niken Anggi Prajati,SH .Penasehat hukum kepala desa Ramang Ramba Adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ merupakan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini dengan tegas bahwa perkara ini ranah hukum keperdataan dan Administrasi sehingga dapat dikatakan Error in Personna dan Error in Obyekto jelas bang Haruman pada awak media usai sidang Senin 21 Juli 2025.
JPU menurut saya tidak gentelmet masih berani menuntut pidana walaupun dituntut ringan 7 bulan penjara.
Nanti hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 saya akan sampaikan nota pembelaan atau Pledoi yang akan saya bacakan di ruang persidangan ini jelasnya.
Kita lihat nanti pada putusan majelis hakim tidak dapat di pungkiri harus di putus bebas tegasnya.
Pada sidang sebelumnya terungkap fakta2 hukum dalam persidangan bahwa hakim harus perhatikan Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini ranah keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus beberapa waktu lalu.
Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba JPU jika gentelmet harus menuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau tapi fsktanya masih berani menuntut 7 bulan penjara.
Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas “Indu Bio Pro Reo” Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungkan bagi Terdakwa,tegas bang Haruman. Kita lihat nanti pada tuntutan JPU dan di nota pembelaan PH Ramba nanti semoga hakim jeli dalam mengambil keputusan agar ada rasa keadilan bagi Terdakwa . Kita tunggu Rabu tanggal 23 Juli 2025 sidang akan di gelar srkitar jam 20.00 (Biro Pulpis=Krisionardi)
