Gelar Sidang ke 3 (tiga )Kasus Dakwaan Dugaan Pemalsuan Surat SPPT Oleh Kepala Desa Ramang.


Pulang pisau,25 Juni 2025 sidang lanjutan dakwaan dugaan kasus pemalsuan SPPT oleh kepala desa ramang, dimana majelis hakim yang diketuai oleh ismatul ishmtuel, Lulu, SH,MH dengan tegas membacakan putusan “SELA”atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan menolak semua eksepsi yg telah diajukan penasehat hukum terdakwa dan akan menetapkan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok, disampaikan oleh majelis hakim bahwa sidang akan dilanjutkan pada rabu 2 juli 2025 mendatang dengan agenda menghadirkan 6 orang saksi dari jaksa penuntut umum (JPU),tegasnya.
Kita liat nanti apakah saksi saksi yang dihadirkan JPU mampu menunjukkan bukti-bukti yg relevan dgn dakwaan , khusus terkait unsur delik materil sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP tegas haruman.
Lanjut, pentingnya penegakan nilai nilai kebenaran hukum dan keadilan yg sah sesuai peraturan pemerintah republik Indonesia,jika dalam pembuktian fakta data otentik terdakwa tidak terbukti dalam tuduhan memalsukan surat pernyataan pemilik tanah(SPPT)/surat keterangan tanah (SKT) karna biasanya jika palsu pasti ada yg asli,tunjukan,karna pak ramba adalah kepala desa yg aktif,jelas haruman.
Pada kesempatan tersebut turut hadir,penasehat hukum ramba,perangkat desa,para saksi saksi ramba, mantir desa ramang,kejaksaan, kepolisian yg bertugas,namun dari pihak perusahaan sudah dua kali tidak menghadiri acara persidangan tersebut di kantor pengadilan negeri pulang pisau tegas kornel dan Abdurahman pada media.(Krisionardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *