Sidang praperadilan mencegah kesewenang wenangan oknum penyidik polres pulang pisau/oknum yang terkait.


Majalah Hukum Nasional, pulang pisau,kal-teng,sidang praperadilan pertama yg dipimpin oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri kelas dua kabupaten pulang pisau untuk pemohon dan termohon,Senin 11 mei 2026.
Perkara dugaan pencurian kabel di PT nagabuana aneka piranti di wilayah desa buntoi kabupaten pulang pisau harus ada pembuktian dan menguji sah tidaknya penahanan terhadap ke 6 orang yg diduga tersangka dan telah berdamai kepada PT nagabuana aneka piranti (korban) serta semua tuntutan hukum telah dicabut oleh korban,namun pihak oknum penyidik polres pulang pisau dan oknum terkait masih penahanan/memenjarakan terhadap 6 dugaan tersangka yg telah berdamai,maka diadakan praperadilan terhadap uknom Polsek kahayan hilir,polres pulang pisau dengan nomor perkara 1/pra/2025/PN kabupaten pulang pisau hari Senin tanggal 11 mei 2026 antara lawfirm Scorpions VS bidkum Polda Kalteng yg mewakili polres pulang pisau.
Lanjut,,apa sih yg dikehendaki oknum kepolisian kabupaten pulang pisau, PT nagabuana aneka piranti sudah berdamai sebagai korban dan mencabut semua laporanya dan tuntutan apapun kok malah oknum penyidik serta jajajaranya yang turun tangan,sampai sampai bidkum Polda ikut turun tangan tuk hal yang seperti ini ,seakan perdamaian dan pemulihan keadaan dan pencabutan laporan tidak berarti,ada apa dengan uknom penyidik dan yg terkait,,maka kata kata restolative jostice yang diutamakan,ini jelas sudah menyimpang,jika permasalahan ini tetap seperti yang dilakukan oleh uknom penyidik,Kapolsek,polres pulang pisau,hukum tidak seperti hukum yang sebenarnya, semoga bapak kapolri, propam Polda Kalteng dan Kapolda segera menindak lanjut uknom penyidik,polres,bidkum di kabupaten pulang pisau tegas haruman.(Kris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *