
Minsel, MHN – Kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Opa Nok Sondakh (81) warga Desa Motoling Satu Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan terhadap korban sebut saja Anggrek (7) warga yang sama yang masih duduk di bangku Kelas 2 Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Tondey Kecamatan Motoling Barat tepatnya di jaga jauh Pelita pada Sabtu, (29/03-2025).
Orang tua korban mendesak agar Polres Minsel dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk segera menangkap pelaku pencabulan anak mereka.
“Selaku orang tua korban, kami mendesak agar Polres Minsel dalam hal ini Unit PPA segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pencabulan yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran,” terang ibu korban.
Ibu korban mengatakan akan membuat laporan ke Polda Sulut jika sampai akhir pekan ini belum ada tindak lanjut penahanan terhadap opa Nok Sondakh pelaku pencabulan terhadap anak kami.
“Kami akan tunggu sampai akhir pekan ini, dan jika tidak ada tindak lanjut untuk melakukan penahanan maka kami akan membuat laporan kepada Pak Kapolda Sulut,” kata orang tua korban.
Ditambahkannya pula jika ada keluhan masalah kesehatan seharusnya oknum pelaku pencabulan dilakukan penahanan dan masalah pemeriksaan kesehatan nanti dilakukan di Polres atau pendampingan penyidik.
“Kalau oknum pelaku pencabulan dalam hal ini opa Nok Sondakh memiliki gangguan kesehatan, kan di Polres ada klinik bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan disana atau pemeriksaannya didampingi oleh oknum penyidik, kemudian kalau benar seperti itu harusnya kalau belum ditahan berarti melakukan perawatan bukan beraktifitas dikebun,” tambah orang tua korban.
Orang tua korban berharap opa Nok Sondakh selaku pelaku pencabulan terhadap anak mereka segera ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sebagai orang tua korban, kami berharap Polres Minsel agar segera melakukan penahanan terhadap opa Nok Sondakh pelaku pencabulan terhadap anak mereka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” harap orang tua korban.
Sementara itu oknum pelaku pencabulan yaitu opa Nok Sondakh saat dikonfirmasi oleh awak media di Desa Motoling Satu Kecamatan Motoling tepatnya di kediaman mengakui akan perbuatannya.
“Memang saya akui perbuatan itu tapi saya khilaf telah melakukannya terhadap anak tersebut tanpa saya rencanakan tapi karena saya benar-benar khilaf,” aku pelaku opa Nok
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama, S.I.K ketika dihubungi awak media melalui TLP WA 08129649XXXX pada Rabu (20/08-2025) sekitar pukul 16.27 Wita mengungkapkan alasan belum melakukan penahanan terhadap oknum pelaku pencabulan terhadap anak di Motoling Satu.
“Ada alasan kenapa kami belum melakukan penahanan terhadap oknum pelaku pencabulan terhadap anak di Motoling Satu, karena dengan pertimbangan dimana terlapor memiliki riwayat sakit jantung sesuai keterangan dari keluarga bahwa yang bersangkutan pernah dirawat pada tahun 2024, tapi kalau saat ini ada informasi dari keluarga korban bahwa terlapor dalam kesehariannya melakukan aktifitas pekerjaan dikebun maka kami akan segera melakukan penahanan apabila benar informasi tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
