Minsel, MHN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. Pungutan yang dimaksud yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Sebagaimana pantauan awak media hukum nasional (MHN) pada Sabtu, (20/04-2024) sekira pukul 15.33 wita, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub)Minsel inisial (V) alias Itoy melakukan pungutan liar (pungli) di salah satu pos retribusi Amurang.
Beberapa warga sekitar pos retribusi tersebut yang enggan disebutkan nama masing-masing mengatakan oknum PNS tersebut sudah sering bahkan sudah sejak tahun 2023 melakukan pungli di pos tersebut bahkan sudah pernah dilaporkan kepada Ibu Kadis Vera Lasut.
“Untuk oknum (V) alias Itoy yang merupakan PNS Dishub Minsel sudah lama dan sering melakukan pungli di pos retribusi tersebut yaitu sejak tahun 2023 baik di luar hari kerja seperti Sabtu maupun tanggal merah termasuk sudah selesai jam penagihan dirinya tetap melakukan pungutan liar (pungli) sudah dilaporkan kepada ibu Kadis Vera Lasut tapi tetap saja yang bersangkutan melakukan pungli di pos yang sama mungkin karena tidak ada tindakan tegas dari Kadis,” kata warga sekitar.
Beberapa masyarakat yang berada di salah satu rumah kopi disekitar pos tersebut menuturkan bahwa sudah banyak yang dia dapat atau tagih karena sudah sejak sekitar pukul 10.00 wita.
“Dia melakukan tagihan sudah lama sejak pukul 10.00 jadi sudah banyak yang dia kumpulkan bahkan masyarakat mencoba menemui yang bersangkutan dengan alasan tukar uang setelah dilihat memang sudah banyak,” tutur warga.
Oknum PNS inisial (V) alias Itoy saat dikonfirmasi mengatakan, cari doi sadiki for bli rokok malam Minggu.
“Mo cari dulu doi sadiki for bli rokok malam Minggu (mau cari uang walau hanya sediki untuk beli rokok dimalam Minggu),” kata Itoy.
Sementara untuk Kadis perhubungan Ibu Vera Lasut saat mau di konfirmasi melalui tlp Whasap (WA) no 08124389XXXX terkait pungli tersebut tapi tidak di angkat dan chat tidak direspon
Masyarakat berharap ibu Kadis Perhubungan Vera Lasut segera melakukan tindakan tegas jangan lakukan pembiaran karena itu jelas sudah melanggar PP 94 tahun 2021 terkait Disiplin dan larangan PNS
Pernyataan Sikap Menhub Budi Karya Sumadi pada saat dilantik sebagai Menteri Perhubungan oleh Presiden Joko Widodo yaitu akan menjalankan tugas sebagai Menteri Perhubungan saya sudah menegaskan kepada jajaran untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua stakeholder dan tidak melakukan praktek pungli.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur(11/10-2023 lalu menegaskan ASN yang terbukti melakukan korupsi termasuk pungli akan langsung diproses, dan pihaknya tidak segan – segan untuk memecatnya. “Hal itu perlu dilakukan agar ada efek jera,”ujar Asman tegas.
(Anky P)