Minsel, MHN – Kasus Investasi bodong berkedok arisan lelang yang ditangani oleh unit Tipidter dan unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) telah dinyatakan P21 dan masuki tahap II pada proses penuntutan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/02/2024).
“Sudah tahap II, untuk tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Minsel pada Kamis (15/02/2024),” ungkap Kapolres.
Diketahui, tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia dan/atau penipuan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sub pasal 378 KUHP lebih sub Pasal 372 KUHP, terjadi pada rentang bulan September – Oktober 2023, di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel.
Tersangka 2 (dua) orang perempuan yaitu berinisial UA alias Sarah (28), warga Desa Tondei Satu, Kecamatan Motoling Barat, dengan dana yang terkumpul lebih dari Rp. 12.154.600.000,- (dua belas miliar seratus lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
Tersangka kedua yaitu SL alias Sukmi (21), warga Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang, dengan dana yang terkumpul lebih dari Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Minsel,” pungkas Kapolres.
(Anky P)