Noerhalim Dan Dede Tjim Mafia Tambang, Perampok Emas Ratatotok

Berita Hukum118 views

Minahasa, MHN – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano menggelar sidang Replik terkait Sengketa PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Senin, (11/12-2023).

Dalam sidang Replik yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tiu, SH membacakan Replik yang tidak lain tetap berpegang pada tuntutan.

Sidang replik merupakan salah satu proses di dalam sebuah persidangan jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara. Dalam pelaksanaannya, replik diajukan secara lisan maupun tulisan.

Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa yaitu Prof Dr. O. C. Kaligis, SH, MH, LLM bersama tim mengungkapkan baik tuntutan maupun Replik dari pada JPU tidak berpengaruh pada pembelaan kami.

“Baik tuntutan maupun Replik dari JPU terhadap klien kami itu tidak berpengaruh sama sekali karena yang menguatkan tuntutan dan Replik JPU yaitu keterangan dua orang saksi atas nama Rafi Agama dan Yakobus yang sama sekali tidak pernah dihadirkan dalam sidang di PN Tondano lalu kenapa dalam tuntutan dan Replik nama kedua orang tersebut dimasukkan oleh JPU itu namanya manipulasi data atau rekayasa,” ungkap Penasehat Hukum Prof Dr. O.C. Kaligis, SH, MH, LLM.

Kaligis juga mengatakan bahwa justru Noerhalim dan istrinya Dede Tjim selaku mafia tambang dan perampok emas di Ratatotok yang layak ditangkap dan dimasukkan kedalam penjara tapi kenapa dilindungi.

“Noerhalim bersama istrinya Dede Tjim merupakan mafia tambang dan perampok emas di Ratatotok Mitra layak ditangkap dan dimasukkan kedalam penjara tapi kenapa justru mereka yang dilindungi,” kata Kaligis.

O.C. Kaligis berharap kliennya yaitu Arny Kumolontang akan mendapat perlakuan hukum yang adil dibebaskan dari tuntutan.

“Saya berharap klien kami Arny Kumolontang akan mendapat perlakuan hukum yang adil dari majelis hakim PN Tondano dan membebaskan dari segala tuntutan,” harap O.C. Kaligis.

Dari hasil pantauan awak media hukum nasional MHN di ruang sidang PN Kls 1B Tondano menunda persidangan.
(Anky P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *