Minahasa, MHN – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano menggelar sidang Pembelaan (playdoi) terkait Sengketa PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (01/12-2023).
Arny Kumolontang yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Prof Dr. OC Kaligis, SH, MH, LLM bersama tim, membacakan nota pembelaan dihadapan Majelis hakim yang di ketuai Erenst Jannes Ulaen, SH, MH selaku Ketua PN Kls 1B Tondano dengan dua anggota masing-masing Nur Dewi Sundari, SH, Dominggus Adrian Paturuhu, SH, MH sebagai anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tiu, SH.
“Saya selaku pendiri, pemegang saham dan komisaris PT BLJ sejak awal melakukan kegiatan dengan niat untuk menyelamatkan IUP perusahaan tetapi saya dituduh melakukan ilegal mining yaitu melanggar UU Minerba pasal 158 yaitu melakukan pertambangan tanpa IUP sementara UU yang dipersangkakan itu salah karena didakwa dengan UU yang tidak berlaku lagi selain itu sejak pemeriksaan dari awal sampai sekarang tidak ada bukti melakukan ilegal mining apa terlebih yang terlapor bukan saya melainkan Fian Tongkotow, Bonny Manopo, dan Jolly Tongkotow dan pelapornya Duke Arieidagdo berdasarkan informasi dari Dede Tjim yaitu orang yang saya tidak kenal, saya juga menolak tuntutan JPU yang mengatakan barang bukti nomor satu sampai dengan tujuh belas digunakan dalam berkas atas nama Donald Pakuku dan kawqn-kawan karena barang bukti tersebut tidak pernah digunakan oleh JPU dalam perkara atas nama Saya (Arny Kumolontang), Donald Pakuku dan Zhi You Ho oleh karena itu mohon barang bukti tersebut dikembalikan kepada saya atau kepada Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan saya berharap Majelis Hakim dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” terang Arny Kumolontang.
Sementara itu ditempat yang sama Prof Dr OC Kaligis, SH, MH, LLM bersama tim PH dari Arny Kumolontang membacakan nota pembelaan.
“Pembelaan ini kami beri judul Mafia Tambang di Ratatotok oleh seorang pengusaha dari Jakarta bernama Noerhalim.
OC Kaligis bersama tim PH menuturkan tujuh poin alasan Noerhalim disebut mafia tambang Ratatotok.
“Ada tujuh poin yang menjadi alasan mengapa saya mengatakan Noerhalim mafia Tambang :
1. Noerhalim, Dede Tjin (istri Noehalim), dan Duke Arie Widagdo bukan Saksi Korban
yang harus melapor mengenai illegal mining. Itupun awal mula laporan pidana
penambangan liar bukan dialamtkan kepada Terdakwa Arny Cristian Kumolongtang.
tetapi kepada 3 (tiga) Terlapor bernama Fian Tongkotow, Boni Manopo, dan Jholi
Tongkotow.
2. Perubahan susunan pengurus sampai Noerhalim bisa menyebut dirinya selaku Direktur
adalah hasil rekayasa termasuk Duke Arie Widagdo dan Dede Tjin yang mengaku
sebagai Direktur Keuangan.
3. Semua yang dikerjakan oleh Terdakwa Arny Cristian Kumolontang berdasarkan lzin
Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Sehingga tidak tepat Terdakwa Arny Cristian
Kumolontang didakwa melakukan illegal mining.
4. Jaksa Penuntut Umum banyak memanipulasi fakta yang terungkap di persidangan.
Memanipulasi antara lain 2 (dua) orang Saksi yaitu Rafi Agama dan Meydistian
Yakobus yang tidak pernah diperiksa di persidangan dimasukkan dalam unsur untuk
memenuhi tuntutan. Kemudian Ahli Prof. Dr. Ir. H. Abrar Saleng, S.H., M.H.
keterangannya sama sekali diabaikan. Demikian pula keterangan Saksi Lisa Ligianto
dan Saksi Wimbuh Makargya yang meringankan Terdakwa Arny Cristian Kumolontang
juga turut diabaikan. Melanggar hukum acara adalah kejahatan jabatan sebagaimana
yang diatur dalam Bab 28 Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
5. Justru yang merampok emas adalah Noerhalim karena mengangkut emas keluar dari
lokasi tambang setelah IUP berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. Emas tersebut diangkut
keluar pada tanggal 11 Juli 2023 oleh Noerhalim dengan bantuan aparat.
6. Kepengurusan dari Noerhalim dan Duke Arie Widagdo masih digugat di Pengadilan
Negeri Tangerang dengan register perkara Nomor 2 13/Pdt.G/2023/PN.Tng.
7. Kami sangat yakin ini praktek mafia tambang. Laporan Polisi yang tadinya tidak
berjalan, Noerhalim dan Duke Arie Widagdo melapor ke Mahfud MD. Laporan tanpa
dasar hukum karena mereka bukan Saksi Korban sesuai Anggaran Dasar. Kedudukan
Noerhalim berdasarkan Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar yang palsu,” tutur OC Kaligis.
Sebagaimana pantauan awak media hukum nasional diruang sidang, majelis hakim menunda persidangan pada Senin (11/12-2023).
(Anky P)