Oknum Penyidik Bareskrim Tidak Lakukan BAP, Dinas ESDM Tidak Kenal Noerhalim

Minahasa, MHN – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano kembali menggelar sidang perkara sengketa PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin, (16/10-2023)

Sidang yang digelar dalam rangka mendengarkan kerangan saksi dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi fakta yang dari Dinas ESDM dan Sekertaris Desa Ratatotok Selatan Mitra.

Dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, kedua orang saksi masing-masing dihujani pertanyaan baik dari Majelis Hakim, JPU, maupun Penasehat Hukum terdakwa dan masing-masing memberikan keterangan.

“Kami dari Dinas ESDM sama sekali tidak mengenal yang namanya Noerhalim dan Dede Chim yang katanya Direktur dan Direktur Keuangan PT BLJ bahkan mereka tidak pernah memperlihatkan surat kuasa direksi kepada pihak kami,” kata saksi yang dari Dinas ESDM.

Sementara itu di tempat yang sama di ruang sidang PN Kls 1B Tondano saksi Jumran Laipo selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Mitra mengungkapkan kronologis penyitaan yang dilakukan oleh Noerhalim dan istrinya Dede Chim yang didampingi oknum Bareskrim Polri.

“Saya ditugaskan oleh Hukum Tua Desa Ratatotok Selatan untuk hadir dilokasi PT BLJ, disana saya bertemu dengan yang namanya Noerhalim dan istrinya Dede Chim yang didampingi oknum Bareskrim Polri melakukan penyitaan berupa karbon berjumlah 9 tong, setelah melakukan penyitaan kami diajak untuk sama-sama ke Polsek Ratatotok dan di sana saya disuru menanda tangani lembaran surat namun tidak pernah dilakukan BAP dan tidak pernah ada introgasi dari pihak penyidik kepolisian,” ungkap Sekdes Ratatatotok Selatan sebagai saksi.

Dilanjutkannya pula “Tanah/lahan perusahaan PT BLJ itu adalah milik dari Pak Arni Kumolontang dan saya pernah melihat dengan jelas surat sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut,” lanjut Jumran Laipo dalam kesaksiannya.

Laipo menambahkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah di BAP oleh oknum penyidik kepolisian baik itu Bareskrim Polri, Polda Sulut, Polres Mitra maupun Polsek Ratatotok.

“Saya perlu menambahkan bahwa saya sama sekali tidak pernah di BAP oleh oknum penyidik kepolisian tapi saya hanya disuru menanda tangani surat yang sudah dibuat terlebih dahulu kemudian disodorkan untuk saya tanda tangani dimana mencantumkan 8 tong karbon padahal yang saya lihat dilokasi pada saat penyitaan berjumlah 9 tong,” tambah Laipo.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Prof Dr. OC Kaligis menyayangkan kinerja oknum Bareskrim Polri yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

“Sebagai Penasehat Hukum terdak, saya sangat menyayangkan kinerja oknum Bareskrim Polri yang tidak pernah melakukan interogasi dan BAP terhadap saksi tetapi menyuruh saksi menanda tangan surat yang ternyata isinya BAP,’ sesal Penasehat Hukum terdakwa.

OC Kaligis berharap bapak Kapolri maupun Inspektur Pengawasan Umum dan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri dapat melakukan evaluasi kinerja oknum polri dilapangan.

Saya berharap bapak Kapolri maupun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Kadiv Propam Polri dapat melakukan evaluasi kinerja oknum Polri dalam tugasnya yang tidak profesional jangan sampai tindakan-tindakan yang pernah terjadi dimasa Sambo tidak terulang lagi,” harap OC Kaligis.

Mengakhiri pernyataannya, Kaligis meminta Majelis Hakim untuk mengusut barang bukti yang disita seperti 9 tong karbon tapi dalam BAP hanya mencantumkan 8 tong ada kemungkinan ada 1 tong digelapkan oleh perampok emas yang dikawal oknum Bareskrim Polri.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *